Komisi VIII DPR RI Serap Aspirasi di Riau, Dorong Penguatan Pesantren dan Insentif Guru Madrasah

Komisi VIII DPR RI Serap Aspirasi di Riau, Dorong Penguatan Pesantren dan Insentif Guru Madrasah

Beritariau.com, Pekanbaru -- Kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI ke Provinsi Riau dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi terkait penguatan pendidikan berbasis keagamaan. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama Provinsi Riau, Rabu (8/7/2026), pengembangan pondok pesantren serta peningkatan kesejahteraan guru madrasah menjadi fokus pembahasan.

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, berharap kunjungan tersebut dapat melahirkan kebijakan yang semakin berpihak kepada pondok pesantren sebagai bagian penting dari sistem pendidikan nasional.

Menurutnya, penyetaraan pesantren dengan sekolah umum akan membuka peluang lebih besar bagi lembaga pendidikan Islam untuk memperoleh dukungan pembangunan, peningkatan kualitas pembelajaran, serta penguatan sumber daya manusia.

"Kami berharap melalui penyerapan aspirasi ini, pondok pesantren benar-benar mendapat perhatian yang setara dengan sekolah umum sehingga tidak ada lagi sekat antara pendidikan umum dan pendidikan agama," ujarnya.

Zulkifli juga mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang membentuk Direktorat Jenderal Pondok Pesantren. Ia menilai keberadaan direktorat tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat pembinaan sekaligus mempercepat penyaluran bantuan bagi pesantren di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Riau.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, menegaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan tidak dapat dilepaskan dari kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru madrasah dan pondok pesantren.

Ia mengatakan kunjungan kerja ke Riau bertujuan mendengarkan secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi para guru dan pengelola lembaga pendidikan Islam agar menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan di tingkat nasional.

"Kami hadir untuk menyerap aspirasi tenaga pendidik madrasah dan pondok pesantren agar para ustaz dan ustazah memiliki kesejahteraan yang lebih baik serta kesempatan yang sama untuk berkembang," katanya.

Ansory mengungkapkan, pemerintah bersama DPR RI tengah membahas sejumlah kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah, terutama yang berstatus non-ASN dan belum memiliki sertifikasi pendidik.

Salah satu usulan yang sedang diperjuangkan adalah pemberian insentif tambahan sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan bagi guru madrasah non-ASN dan non-sertifikasi melalui alokasi anggaran tahun 2027.

Usulan tersebut diharapkan mampu meningkatkan motivasi tenaga pendidik sekaligus memperkuat kualitas pendidikan di lingkungan madrasah dan pondok pesantren di seluruh Indonesia. (*)