Pansel Perpanjang Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Hingga 24 Juli

Beritariau.com, Pekanbaru -- Panitia Seleksi (Pansel) kembali membuka perpanjangan kedua sekaligus terakhir pendaftaran calon Dewan Komisaris dan Anggota Direksi PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda). Keputusan tersebut diambil karena jumlah pelamar pada tahap sebelumnya belum memenuhi kuota minimal sebagaimana dipersyaratkan.
Perpanjangan ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor 10/PANSEL/BRKS/2026 dan menjadi kesempatan terakhir bagi para profesional yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi pimpinan bank pembangunan daerah tersebut.
Ketua Panitia Seleksi, Syahrial Abdi, mengatakan perpanjangan dilakukan untuk menjaring lebih banyak kandidat terbaik yang memiliki kompetensi, integritas, dan pengalaman memimpin industri perbankan, khususnya sektor keuangan syariah.
"Kami memberikan kesempatan terakhir bagi para profesional yang memenuhi syarat untuk ikut berkontribusi membawa PT Bank Riau Kepri Syariah semakin maju dan mampu bersaing di industri perbankan syariah nasional," ujar Syahrial Abdi di Pekanbaru, Senin (13/7/2026).
Pada tahap perpanjangan ini, terdapat enam posisi strategis yang masih dibuka, yakni Komisaris Utama, Komisaris Independen, Direktur Utama, Direktur Operasional, Direktur Dana dan Jasa, serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
Pansel menetapkan sejumlah persyaratan umum dan khusus bagi setiap pelamar. Untuk jabatan Komisaris Utama, misalnya, pelamar harus berasal dari Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan Pejabat Tinggi Madya atau Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Seluruh calon komisaris juga diwajibkan berpendidikan minimal Strata 1 (S-1) dengan usia maksimal 60 tahun saat pertama kali mendaftar.
Sementara itu, pelamar direksi harus berusia antara 35 hingga 55 tahun, memiliki pengalaman manajerial sedikitnya lima tahun pada perusahaan berbadan hukum, memahami tata kelola perusahaan, serta memiliki rekam jejak kepemimpinan yang baik.
Selain persyaratan administrasi, seluruh kandidat diwajibkan memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk lulus persyaratan kemampuan dan kepatutan (fit and proper test), memiliki reputasi keuangan yang baik, tidak memiliki kredit bermasalah, serta tidak pernah terlibat dalam tindak pidana maupun kepailitan perusahaan.
Untuk jabatan komisaris, pelamar juga diwajibkan memiliki Sertifikat Manajemen Risiko jenjang kualifikasi 6. Sementara seluruh calon direksi harus mengantongi Sertifikat Manajemen Risiko tingkat kualifikasi 7 sesuai ketentuan yang berlaku.
Pansel juga menerapkan ketentuan masa tunggu (cooling-off period) selama minimal enam bulan bagi pelamar yang berasal dari lembaga regulator atau pengawas jasa keuangan.
Seluruh berkas lamaran dikirimkan ke Sekretariat Panitia Seleksi di Biro Perekonomian Setda Provinsi Riau, Lantai III Gedung Menara Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 460, Pekanbaru.
Syahrial Abdi mengingatkan agar seluruh dokumen disampaikan secara lengkap sesuai persyaratan. Batas akhir pengiriman berkas melalui pos kilat khusus (cap pos) ditetapkan hingga 24 Juli 2026.
"Kami mengimbau para pelamar memanfaatkan kesempatan terakhir ini dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan mengirimkan berkas sebelum batas waktu yang telah ditetapkan," pungkasnya. (*)

