Puan Maharani Soroti Pengangkatan Ginka sebagai Komisaris Pertamina Retail

Beritariau.com, Jakarta -- Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi polemik pengangkatan Ginka Febriyanti Ginting sebagai Komisaris PT Pertamina Retail. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan kompetensi dalam proses penunjukan pejabat di perusahaan milik negara.
Menurut Puan, DPR mendorong agar setiap penetapan komisaris dilakukan berdasarkan kapasitas dan kemampuan yang dimiliki, sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perusahaan.
"Terkait dengan penetapan-penetapan komisaris, tentu saja kami DPR mendorong untuk bisa nantinya ditetapkan orang-orang yang profesional dan kompeten ke depannya," ujar Puan.
Nama Ginka Febriyanti Ginting menjadi perbincangan publik setelah resmi ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina Retail, anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang ritel energi. Sorotan muncul karena Ginka menduduki posisi tersebut pada usia 28 tahun.
Selain faktor usia, pengangkatannya juga memunculkan perdebatan di media sosial terkait rekam jejak organisasinya. Ginka diketahui aktif sebagai Ketua Umum Barisan Intelektual Strategi Objektif Nasional (BISON) Indonesia, sebuah organisasi yang pernah menyatakan dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024.
Di media sosial juga beredar isu yang mengaitkan Ginka dengan aksi demonstrasi pada 2025. Namun, hingga kini belum ada informasi resmi yang menunjukkan adanya proses hukum atau putusan pengadilan terkait tuduhan tersebut.
Dari sisi pendidikan, Ginka menyelesaikan studi Sarjana Akuntansi di Universitas Esa Unggul pada 2019, kemudian melanjutkan pendidikan Magister Manajemen di perguruan tinggi yang sama dan lulus pada 2023.
Sebelum menjadi komisaris, Ginka juga dikenal aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan. Aktivitas organisasinya menjadi salah satu aspek yang turut mendapat perhatian publik setelah pengangkatannya diumumkan.
Pernyataan Puan Maharani mencerminkan harapan agar pengisian jabatan strategis di badan usaha milik negara tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, kompetensi, serta tata kelola perusahaan yang baik. (*)

