Penggerebekan PETI di Gunung Sahilan, Dua Pelaku Ditangkap dan 12 Rakit Dibakar

Polres Kampar menangkap 2 penambang emas ilegal dan memusnahkan 12 rakit PETI (dok. Istimewa)
Beritariau.com, Kampar -- Polres Kampar membongkar aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sukamakmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Dalam operasi tersebut, dua orang yang diduga sebagai operator tambang diamankan, sementara 12 rakit penambangan ilegal dimusnahkan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pelestarian lingkungan.
Penindakan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas PETI di kawasan tersebut. Operasi dipimpin Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Putra Ekayana bersama personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Unit Pidana Umum (Pidum).
Tim dibagi menjadi dua kelompok untuk menyasar dua titik lokasi penambangan yang diduga masih aktif beroperasi.
Di lokasi pertama, petugas menemukan sejumlah orang sedang melakukan penambangan emas menggunakan mesin penyedot pasir. Saat menyadari kedatangan polisi, para pelaku berusaha melarikan diri, namun seorang pria berhasil diamankan.
Sementara di lokasi kedua yang berada di tepian sungai, petugas kembali mendapati aktivitas serupa. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum akhirnya satu orang lainnya berhasil ditangkap.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial TR (33) dan S (57) yang diduga berperan sebagai operator rakit penambangan emas ilegal.
Hasil pengembangan penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pengumpul emas berinisial J. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan di Desa Sukamakmur. Meski J tidak berada di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa alat timbang emas, dua keping emas, tiga buku catatan, seperangkat alat pembakaran emas, serta satu botol merkuri.
Selain itu, dari lokasi tambang polisi juga mengamankan tiga unit mesin robin, lima karpet penampung emas, empat dulang, dua selang penyedot, pipa, ember, mesin dompeng, serta berbagai perlengkapan lain yang digunakan untuk aktivitas penambangan.
Sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus efek jera, petugas memusnahkan 12 rakit PETI yang ditemukan di dua lokasi operasi dengan cara dibakar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Ramadhan Sebayang menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, sejalan dengan program Green Policing yang diusung Kapolda Riau.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas penambangan ilegal apabila menemukannya di wilayah masing-masing melalui layanan darurat Call Center 110 Polri.
Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak ekosistem dan membahayakan keselamatan masyarakat. (*)

