Melalui Pembinaan Arkanul Ma'had

Kemenag Perkuat Tata Kelola 127 Pondok Pesantren di Kampar�

Kemenag Perkuat Tata Kelola 127 Pondok Pesantren di Kampar�

Beritariau.com, Kampar -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kampar menggelar pembinaan pondok pesantren dalam rangka pemenuhan Arkanul Ma'had sebagai upaya memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan kualitas pendidikan, serta memperkuat perlindungan terhadap santri.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Kemenag Kabupaten Kampar pada Kamis (16/7/2026) itu dibuka oleh Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Syahrudin, dan diikuti pimpinan serta operator dari 127 pondok pesantren se-Kabupaten Kampar.

Dalam sambutannya, Syahrudin menegaskan bahwa pembinaan tersebut bukan sekadar memastikan kelengkapan administrasi, tetapi menjadi langkah strategis dalam memperkuat eksistensi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang berkualitas dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

"Pembinaan ini bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi merupakan upaya bersama untuk memastikan seluruh pondok pesantren tetap memenuhi ketentuan Arkanul Ma'had. Kami berharap setiap pesantren terus meningkatkan kualitas tata kelola, menjaga kelengkapan persyaratan, serta menyajikan data yang akurat agar berbagai program dan kebijakan pemerintah dapat tepat sasaran," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kampar, Erizon Efendi, berharap mekanisme pergantian kepala madrasah di bawah naungan pondok pesantren dapat dilakukan melalui mekanisme internal pesantren tanpa memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama. Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberikan keleluasaan kepada pengelola pesantren dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Syahrudin juga mengingatkan pentingnya penyampaian data kelembagaan yang akurat dan mutakhir. Ia menjelaskan bahwa data menjadi dasar penyusunan kebijakan pemerintah, terlebih dengan hadirnya Direktorat Jenderal Pesantren yang diharapkan mampu memperluas dukungan dan fasilitasi bagi pondok pesantren.

Materi pembinaan turut menegaskan kembali persyaratan pendirian dan operasional pondok pesantren sesuai Arkanul Ma'had, yakni memiliki minimal 15 santri mukim, keberadaan kiai, mushala, asrama, serta penyelenggaraan pembelajaran kitab kuning. Seluruh unsur tersebut wajib dipenuhi selama pesantren masih beroperasi.

Kemenag juga mengingatkan bahwa pondok pesantren yang belum memenuhi ketentuan diberikan kesempatan melakukan pembenahan. Namun, apabila persyaratan tidak dipenuhi sesuai regulasi, izin operasional pesantren dapat dicabut.

Selain penguatan kelembagaan, peserta mendapatkan sosialisasi mengenai program RANA (Ruang Aman dan Nyaman Anak) dari Direktorat Pesantren. Program tersebut bertujuan menciptakan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan ramah anak melalui penguatan sistem perlindungan santri dari berbagai bentuk kekerasan dan penyimpangan.

Sebagai bagian dari penguatan perlindungan santri, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Densus 88 yang menyampaikan materi mengenai kewaspadaan terhadap berbagai potensi ancaman di lingkungan pesantren, termasuk perundungan (bullying), penyalahgunaan media digital, serta berbagai pengaruh negatif yang perlu dicegah melalui edukasi, pengawasan, dan penguatan karakter santri.

Melalui pembinaan ini, Kemenag berharap seluruh pondok pesantren di Kabupaten Kampar semakin memahami pentingnya pemenuhan Arkanul Ma'had, peningkatan kualitas tata kelola, akurasi data kelembagaan, serta penguatan perlindungan santri, sehingga mampu berkembang menjadi lembaga pendidikan Islam yang berkualitas, tertib administrasi, dan menyediakan lingkungan belajar yang aman serta berkelanjutan. (*)