Perkuat Tata Kelola dan Cegah Risiko Hukum, PT BSP Gandeng Kejati Riau

MoU PT BSP dengan Kejati Riau (Dok Ist)
Beritariau.com, SIAK – PT Bumi Siak Pusako (BSP) memperkuat komitmen terhadap kepastian hukum dan tata kelola perusahaan yang baik melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kerja sama ini menjadi langkah strategis perusahaan daerah tersebut untuk mengantisipasi risiko hukum sejak dini sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penandatanganan kerja sama yang berlangsung pada Jumat (30/10/2026) itu menjadi bagian dari upaya BSP memperkuat kepatuhan, meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, serta menjaga keberlanjutan bisnis di sektor hulu minyak dan gas bumi.
Direktur PT BSP, Robi Junipa, menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi penting dalam menjalankan kegiatan usaha, terutama bagi perusahaan yang mengelola sektor strategis dengan tingkat kompleksitas tinggi.
Menurutnya, berbagai aktivitas perusahaan, mulai dari operasional, penyusunan kontrak, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, hingga pelaksanaan proyek strategis, membutuhkan pertimbangan hukum yang matang agar setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
"Bagi PT Bumi Siak Pusako, penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah strategis dan penting dalam memperkuat fondasi tata kelola perusahaan. Kami menyadari bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, terdapat berbagai kompleksitas, baik dari aspek hukum, kontraktual, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, kerja sama bisnis, maupun pelaksanaan proyek-proyek strategis perusahaan," ujar Robi dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).
Ia menjelaskan, pendampingan dan konsultasi hukum dari Kejati Riau diharapkan membantu perusahaan mengidentifikasi potensi persoalan sejak awal, memperkuat langkah pencegahan, serta memastikan kebijakan manajemen memiliki dasar hukum yang memadai.
"Prinsip kami, lebih baik mencegah risiko hukum sejak awal daripada menghadapi persoalan hukum di kemudian hari. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan dan langkah bisnis perusahaan tidak hanya tepat secara bisnis, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, hukum, dan administratif," tegasnya.
Tiga Bentuk Dukungan Hukum Kejati Riau
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, menyambut kerja sama tersebut sebagai langkah penting untuk memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
Ia menilai PT BSP sebagai salah satu BUMD kebanggaan daerah yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi. Kinerja perusahaan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan bisnis, tetapi juga berkontribusi terhadap perekonomian dan pembangunan daerah.
Karena itu, pengelolaan perusahaan harus berjalan secara transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas. Aspek kepatuhan hukum juga perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap kebijakan maupun aktivitas operasional.
"Penandatanganan kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance, yaitu tata kelola perusahaan yang baik, transparan, akuntabel, dan berintegritas," ungkap I Dewa Gede Wirajana.
Melalui jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejati Riau menyiapkan dukungan hukum dalam beberapa bentuk sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pertama, bantuan hukum, berupa pendampingan dan perwakilan terhadap BSP dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
Kedua, pertimbangan hukum, termasuk pemberian Legal Opinion atau pendapat hukum dan Legal Assistance atau pendampingan hukum. Layanan ini diharapkan membantu manajemen menilai aspek hukum dari suatu kebijakan atau keputusan bisnis sebelum dilaksanakan.
Ketiga, tindakan hukum lainnya, termasuk fasilitasi mediasi dan konsiliasi serta upaya pengawalan dan pemulihan aset maupun keuangan negara atau daerah secara profesional sesuai kewenangan kejaksaan.
Dukungan tersebut diharapkan memberikan ruang konsultasi bagi jajaran BSP dalam menghadapi persoalan hukum yang berpotensi muncul selama pelaksanaan kegiatan usaha.
Pendampingan Hukum Bukan Pengganti Tanggung Jawab Manajemen
Robi Junipa menegaskan, kerja sama dengan Kejati Riau bukan dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab manajemen dalam mengambil keputusan. Sebaliknya, pendampingan hukum diharapkan menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas keputusan agar lebih terukur, hati-hati, dan memiliki landasan hukum yang jelas.
Menurutnya, langkah preventif sangat diperlukan dalam mengelola perusahaan, terutama ketika berhadapan dengan proyek strategis, pengelolaan aset, kontrak bisnis, dan pengadaan barang maupun jasa.
Dengan pertimbangan hukum yang memadai, perusahaan diharapkan mampu mengantisipasi potensi sengketa, meningkatkan kepatuhan, serta meminimalkan risiko yang dapat mengganggu keberlangsungan operasional.
Robi juga berharap kesepakatan tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi diwujudkan dalam praktik tata kelola dan aktivitas perusahaan sehari-hari.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejati Riau beserta jajaran atas dukungan dan komitmen dalam membangun sinergi kelembagaan tersebut.
"Kami percaya bahwa perusahaan yang kuat bukan hanya perusahaan yang mampu menghasilkan keuntungan, tetapi juga perusahaan yang dibangun di atas fondasi integritas, kepastian hukum, dan tata kelola yang baik. Kami berharap Nota Kesepahaman ini tidak berhenti sebagai dokumen seremonial, tetapi menjadi landasan kerja sama yang memberikan manfaat nyata bagi kedua institusi dan masyarakat Riau," tutup Robi.
Dorong Keberlanjutan Bisnis dan Manfaat bagi Daerah
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejati Riau I Dewa Gede Wirajana bersama jajaran, termasuk Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Jerniaty, Asisten Pengawasan Dwi Astuti Berniyati, Koordinator Bidang Datun Farouk Fahrozi, serta sejumlah pejabat bidang perdata dan tata usaha negara dan Jaksa Pengacara Negara.
Dari pihak PT BSP, hadir Direktur Robi Junipa, Manager Corporate Secretary Ardian Ardi, Pjs Manager Operations Support Maspalindo, Chief Legal Lina, serta TM CSR & Relations Yusrina Ermayanti.
Bagi BSP, kerja sama ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola perusahaan dengan menempatkan kepatuhan dan mitigasi risiko sebagai unsur penting dalam keberlanjutan usaha.
Melalui kolaborasi tersebut, perusahaan diharapkan dapat memperkuat mekanisme pencegahan persoalan hukum, meningkatkan kualitas pengelolaan aset, mengantisipasi potensi sengketa, serta memastikan setiap kegiatan usaha memiliki dasar pertimbangan hukum yang tepat.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen PT Bumi Siak Pusako untuk terus meningkatkan kinerja operasional, menjaga integritas, dan menciptakan nilai tambah bagi masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Siak.
Sinergi antara BSP dan Kejati Riau diharapkan menjadi landasan bagi pengelolaan perusahaan yang semakin profesional. Dengan kepastian hukum dan tata kelola yang kuat, pengelolaan potensi minyak dan gas bumi daerah diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (*)

