Bareskrim Tetapkan 245 Tersangka Karhutla, Riau Masuk Dua Besar dengan 59 Laporan Polisi

Beritariau.com, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Hingga Kamis (29/10/2026), Bareskrim Polri telah menetapkan 245 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla, dengan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan Riau menjadi wilayah dengan jumlah laporan polisi terbanyak.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, aparat kepolisian telah menerbitkan 287 laporan polisi terkait tindak pidana karhutla yang dilakukan oleh perorangan. Kasus-kasus tersebut tercatat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan dengan total luas mencapai 5.859,12 hektare.
“Terhadap pelaku perorangan itu, kami telah membuat 287 laporan polisi (LP) dengan luasan hutan yang terbakar seluas 5.859,12 hektare. Kemudian tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh polda-polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka,” kata Asep, dikutip dari detikNews, Kamis (29/10/2026).
Penanganan perkara tersebar di sejumlah provinsi yang selama ini menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan. Wilayah tersebut meliputi Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, hingga Lampung.
Dari sejumlah daerah tersebut, Polda Kalimantan Barat mencatat jumlah laporan polisi tertinggi dengan 68 laporan. Posisi berikutnya ditempati Polda Riau dengan 59 laporan polisi, disusul Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan dan Polda Sumatera Selatan sebanyak 42 laporan. Sementara itu, Polda Kalimantan Timur menangani 30 laporan polisi.
“Wilayah yang paling banyak atau polda yang paling banyak membuat laporan polisi atau memproses tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, yaitu Polda Kalbar sebanyak 68 laporan polisi. Makanya kami langsung datang perintah Kapolri on the spot di wilayah Kalimantan Barat ini,” ujar Asep.
Tingginya jumlah laporan di Riau menjadi perhatian tersendiri mengingat wilayah tersebut termasuk daerah yang kerap menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan, terutama saat kondisi cuaca kering. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memberikan efek jera agar praktik pembakaran lahan tidak terus berulang.
Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar
Asep menjelaskan, berdasarkan hasil penanganan perkara, modus yang ditemukan dalam kasus karhutla antara lain pembukaan lahan dengan cara membakar, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka antara lain, baik secara sengaja ataupun lalainya untuk membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan kebakaran hutan,” ungkapnya.
Menurut Asep, kebakaran hutan dan lahan tidak bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan lingkungan. Dampaknya dapat meluas, mulai dari kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan masyarakat akibat asap, hingga kerugian ekonomi yang harus ditanggung masyarakat dan negara.
Karena itu, Polri menegaskan tidak akan membiarkan peristiwa karhutla yang terjadi akibat kesengajaan maupun kelalaian, terlebih apabila pembakaran dilakukan demi memperoleh keuntungan ekonomi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Komitmen penegakan hukum karhutla merupakan bagian nyata Polri dalam mewujudkan dan mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak H. Prabowo Subianto, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tutur Asep.
Ia menambahkan, masyarakat luas tidak seharusnya menanggung dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh segelintir pihak demi kepentingan ekonomi pribadi atau kelompok.
Sebanyak 20 Korporasi Turut Jadi Tersangka
Penegakan hukum karhutla tidak hanya menyasar pelaku perorangan. Bareskrim Polri juga telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat korporasi di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, menurut Asep, berkomitmen menindak tegas para pelaku melalui proses hukum yang profesional dan objektif. Penanganan perkara dilakukan dengan metode scientific crime investigation, yakni penyidikan berbasis pendekatan ilmiah untuk memperkuat pembuktian tindak pidana.
Pendekatan tersebut diterapkan terhadap pelaku perorangan maupun korporasi. Dengan demikian, proses hukum diharapkan dapat mengungkap peran masing-masing pihak berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam penyidikan.
Para tersangka perorangan terancam dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Kehutanan. Penerapan pasal akan disesuaikan dengan perbuatan, modus operandi, dan hasil penyidikan terhadap masing-masing tersangka.
“Persangkaan pasal ini berdasarkan masing-masing perbuatan atau modus operandi yang dilakukan oleh tersangka perseorangan. Kita telah melakukan proses-proses penyelidikan sampai dengan kita tingkatkan ke penyidikan, selanjutnya penetapan tersangka,” imbuhnya.
Dengan ratusan laporan polisi dan penetapan tersangka perorangan maupun korporasi, Polri menegaskan penanganan karhutla akan terus dilakukan untuk melindungi lingkungan serta mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia.
Bagi Riau, yang mencatat 59 laporan polisi dan menjadi provinsi dengan jumlah laporan terbanyak kedua setelah Kalimantan Barat, konsistensi pengawasan dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menekan risiko karhutla sekaligus melindungi masyarakat dari dampak asap dan kerusakan lingkungan. (*)

