Polda Riau Musnahkan 100,55 Kg Narkoba Senilai Rp149,7 Miliar, 10 Tersangka Diamankan

Beritariau.com, PEKANBARU — Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika seberat 100,55 kilogram dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp149,73 miliar. Dari pengungkapan empat kasus selama Operasi Sarang Narkoba (OSN), aparat memperkirakan sebanyak 467.239 jiwa dapat terlindungi dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat di Mapolda Riau, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika, termasuk jaringan yang diduga berkaitan dengan peredaran lintas wilayah.
"Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional. Ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujar Arman kepada wartawan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 82.787,74 gram atau sekitar 82,79 kilogram dan ganja seberat 17.766,91 gram atau sekitar 17,77 kilogram. Total berat keseluruhan mencapai 100.554,65 gram atau sekitar 100,55 kilogram.
Dengan nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai Rp149.728.608.400, pengungkapan ini menggambarkan besarnya potensi peredaran narkotika yang berhasil digagalkan aparat penegak hukum di wilayah Riau.
Sebelum dimusnahkan, sampel barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau untuk memastikan kesesuaiannya. Setelah pemeriksaan dan penandatanganan berita acara pemusnahan, seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan mesin khusus yang telah disiapkan.
Empat Kasus, 10 Tersangka Ditangkap
Arman menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan empat kasus selama pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba. Operasi itu melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama jajaran Polres Kampar dan Polres Kuantan Singingi.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 10 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memiliki peran sebagai pengendali dan kurir. Mereka disebut menerima atau mengambil narkotika dari wilayah Dumai dan Bengkalis untuk selanjutnya diedarkan di wilayah hukum Polda Riau.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran barang terlarang tersebut.
"Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Polda Riau dan jajaran terus memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan narkotika, mulai dari pengendali hingga kurir," kata Arman.
Ia menegaskan, penindakan tidak hanya menyasar pelaku yang bertugas mengantarkan atau mengambil narkotika, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga mengendalikan peredaran.
Diperkirakan Selamatkan 467 Ribu Jiwa
Dari jumlah dan jenis narkotika yang berhasil diamankan, Polda Riau memperkirakan sebanyak 467.239 jiwa dapat terlindungi dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan perhitungan terhadap barang bukti yang diungkap, bukan jumlah individu yang secara langsung telah teridentifikasi terhindar dari penyalahgunaan narkotika.
Meski demikian, pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar ini menjadi bagian dari upaya mencegah narkotika masuk ke lingkungan masyarakat. Peredaran narkoba berpotensi menimbulkan dampak luas, mulai dari gangguan kesehatan hingga persoalan sosial dan keamanan.
Arman menyebutkan, Operasi Sarang Narkoba dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan petunjuk Kapolri. Upaya tersebut juga sejalan dengan program Polisi Bersama Masyarakat, prioritas penguatan penegakan hukum di bidang narkotika, serta Quick Wins 2 tentang pemulihan kawasan narkoba.
Kapolda turut mengapresiasi dukungan TNI, BNN Provinsi Riau, Bea dan Cukai, personel yang terlibat, serta masyarakat yang membantu upaya pemberantasan narkotika.
Polda Riau Persempit Ruang Gerak Jaringan
Polda Riau menegaskan upaya pemberantasan narkotika akan terus diperkuat melalui penindakan terhadap jaringan peredaran, peningkatan pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Menurut Arman, keberhasilan mengungkap kasus narkotika membutuhkan kerja sama lintas instansi dan dukungan masyarakat. Informasi dari warga dinilai penting untuk membantu aparat mendeteksi aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkoba.
Ia mengajak masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui indikasi aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Pemusnahan 100,55 kilogram narkotika tersebut menjadi bagian dari rangkaian penegakan hukum yang diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan pengedar sekaligus menekan risiko penyalahgunaan narkoba di Provinsi Riau.
Polda Riau memastikan pengembangan kasus tetap berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan menelusuri jalur distribusi yang digunakan jaringan tersebut. (*)

