Sambut HUT ke-18 Meranti, Pemkab Hapus 100 Persen Denda PBB-P2 hingga 31 Desember

Sambut HUT ke-18 Meranti, Pemkab Hapus 100 Persen Denda PBB-P2 hingga 31 Desember

Beritariau.com, SELATPANJANG — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti memberikan penghapusan 100 persen denda administrasi PBB-P2 mulai 22 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian menyambut Hari Jadi ke-18 Kabupaten Kepulauan Meranti yang diperingati pada 19 Desember mendatang. Melalui program relaksasi ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa harus membayar sanksi administrasi akibat keterlambatan.

Penghapusan denda tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 365/HK/KPTS/X/2026 tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 berupa Pengurangan Sanksi Pajak Daerah Tahun 2026.

Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, mengatakan kebijakan itu diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-18 Kabupaten Kepulauan Meranti, pemerintah daerah memberikan relaksasi berupa penghapusan denda administrasi PBB-P2 sebesar 100 persen hingga akhir tahun 2026. Kami berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ujar Asmar.

Menurutnya, peringatan hari jadi kabupaten tidak semata-mata menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga perlu diisi dengan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Karena itu, ia mengimbau warga yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar memanfaatkan masa relaksasi tersebut sebelum berakhir pada 31 Desember 2026.

“Saya mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Kepatuhan membayar pajak merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah,” katanya.

Asmar menambahkan, penerimaan pajak daerah berperan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kepulauan Meranti.

“Melalui kesadaran dan kepatuhan membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam mewujudkan Kabupaten Kepulauan Meranti yang lebih maju dan sejahtera,” ujarnya.

Penerimaan Baru 77,80 Persen, Masih 28 Ribu SPPT Belum Tertagih

Di balik kebijakan penghapusan denda tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat realisasi penerimaan PBB-P2 masih belum mencapai target yang ditetapkan untuk tahun 2026.

Kepala Bapenda Kepulauan Meranti, Agusyanto, menyampaikan bahwa berdasarkan data per 20 Oktober 2026, realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai Rp3.112.005.516 atau 77,80 persen dari target sebesar Rp4 miliar.

Pada saat yang sama, masih terdapat sekitar 28 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026 yang belum tertagih.

Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah dalam mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Penghapusan denda diharapkan dapat menjadi kesempatan bagi wajib pajak yang selama ini menunda pembayaran karena terbebani akumulasi sanksi administrasi.

Untuk meningkatkan penerimaan, Bapenda akan menggencarkan sosialisasi program hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Langkah tersebut juga dibarengi dengan penagihan aktif kepada wajib pajak, terutama pada objek pajak potensial yang belum memenuhi kewajibannya.

Selain itu, pelayanan jemput bola melalui mobil pelayanan keliling akan dioptimalkan. Pemkab Meranti juga mendorong pemanfaatan layanan pembayaran digital agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk membayar pajak secara mudah dan praktis.

Dibidik Tambahan Penerimaan hingga Rp600 Juta

Bapenda Kepulauan Meranti memproyeksikan program penghapusan denda PBB-P2 dapat memberikan tambahan penerimaan sekitar Rp546 juta hingga Rp600 juta sampai akhir masa program.

Proyeksi tersebut disusun dengan mempertimbangkan potensi penerimaan, anomali data, durasi pelaksanaan program, tingkat kepatuhan wajib pajak, serta evaluasi capaian penerimaan pada tahun sebelumnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya mendorong dua hal sekaligus, yakni memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan dan mengoptimalkan penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan daerah.

Masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 dapat memanfaatkan program tersebut dengan membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda administrasi yang masuk dalam kebijakan penghapusan.

Pemkab Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga batas akhir program. Dengan masa relaksasi yang berlaku sampai 31 Desember 2026, wajib pajak diharapkan segera menyelesaikan kewajibannya sekaligus berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Meranti. (*)