Perdana di Inhil, Kasus Dugaan Pencurian Motor Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Beritariau.com, TEMBILAHAN – Pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) untuk pertama kalinya diterapkan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Mekanisme ini digunakan untuk menyelesaikan perkara dugaan pencurian sepeda motor dengan mengedepankan perdamaian antara korban dan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penerapan RJ tersebut difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tembilahan, Selasa (27/10/2026). Perkara yang diselesaikan melibatkan Tomi Susanto sebagai korban dan Yudika Saputra sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Bupati Inhil, H. Herman, S.E., M.T., yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas penerapan mekanisme keadilan restoratif itu. Ia menilai RJ dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara hukum yang lebih humanis, terutama untuk perkara yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Herman, pendekatan ini memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui perdamaian dan pemulihan hubungan, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan adanya Restorative Justice ini, mudah-mudahan bisa menjadi contoh yang baik bagi kita semua. Tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan melalui jalur pidana. Namun, tentu ada ketentuan dan kriteria yang harus dipenuhi agar suatu perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme ini,” ujar Herman.
Korban dan Tersangka Sepakat Berdamai
Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, korban dan tersangka dipertemukan melalui mediasi yang difasilitasi pihak kejaksaan.
Pada kesempatan itu, tersangka menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Permohonan tersebut diterima, hingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk berdamai yang kemudian dituangkan dalam dokumen perdamaian.
Proses ini menjadi bagian penting dari pendekatan keadilan restoratif, yakni memberikan ruang bagi korban dan pihak yang berhadapan dengan hukum untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog dan kesepakatan, sepanjang perkara yang ditangani memenuhi persyaratan hukum.
Bupati Herman berharap penerapan RJ perdana tersebut dapat menjadi contoh bagi penanganan perkara lain yang memenuhi kriteria. Ia juga menekankan pentingnya memahami bahwa mekanisme ini tidak berlaku untuk semua jenis tindak pidana, melainkan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Kejari Inhil Dorong Akses Keadilan yang Lebih Luas
Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Johannes Harysuandy Siregar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan tersebut merupakan penerapan Restorative Justice perdana di Kabupaten Indragiri Hilir.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arahan Jaksa Agung yang mendorong penyelesaian perkara dengan mempertimbangkan hati nurani dan nilai-nilai kemanusiaan, sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap mekanisme keadilan restoratif dapat terus dikembangkan sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat secara lebih luas, termasuk warga yang tinggal di wilayah pelosok dan menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan keadilan.
Dengan pendekatan tersebut, penyelesaian perkara diharapkan tidak semata-mata berorientasi pada proses hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan hubungan dan kepentingan para pihak yang terlibat.
Selaras dengan Nilai Musyawarah Adat Melayu
Dukungan terhadap penerapan RJ juga disampaikan Ketua Majelis Kerapatan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Inhil, H. Muammar Khadafi.
Ia menilai prinsip keadilan restoratif sejalan dengan nilai-nilai adat Melayu yang menjunjung tinggi kekeluargaan, musyawarah, dan mufakat dalam menyelesaikan persoalan.
Nilai-nilai tersebut menempatkan dialog dan penyelesaian secara damai sebagai bagian penting dalam menjaga hubungan sosial di tengah masyarakat.
Pelaksanaan RJ perdana di Inhil itu turut dihadiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri, Dr. H. Ali Azhar, serta Kapolsek Tembilahan Hulu, IPTU Andrianto.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berharap penerapan keadilan restoratif dapat memperluas ruang penyelesaian perkara yang memenuhi persyaratan melalui pendekatan yang humanis dan berkeadilan. Dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum, mekanisme ini diharapkan mampu memberikan ruang pemulihan bagi pihak-pihak yang terlibat sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan keadilan. (*)

