Anak Kandung Diduga Bunuh Ibu di Sungai Apit, Polisi Sita Dua Pisau Berbercak Darah

Anak Kandung Diduga Bunuh Ibu di Sungai Apit, Polisi Sita Dua Pisau Berbercak Darah

Beritariau.com, SIAK – Seorang perempuan pensiunan aparatur sipil negara (ASN), Farida Hanum (64), ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Selasa (27/10/2026) pagi. Anak kandung korban berinisial WP (37), yang disebut bertugas sebagai anggota Polri di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau, telah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk dua bilah pisau yang ditemukan memiliki bercak darah. Kepolisian masih mendalami peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, menjelaskan bahwa peristiwa itu pertama kali terungkap setelah seorang saksi, Afrina Ramayana Daulay, merasa curiga terhadap perkataan dan perilaku terduga pelaku pada Selasa pagi.

Kecurigaan muncul setelah WP keluar dari rumah sekitar pukul 06.30 WIB. Dalam waktu berdekatan, pria tersebut disebut sempat mengatakan bahwa ibunya “tidur dengan nyaman”, sebelum meninggalkan lokasi.

Menurut keterangan yang disampaikan polisi, WP kemudian mendatangi tetangga untuk meminta uang tunai. Ia juga meminta bantuan warga agar diantarkan menuju kawasan Pasar Sungai Apit dengan tergesa-gesa.

Perilaku tersebut menimbulkan kecurigaan saksi dan warga sekitar. Mereka kemudian memeriksa kondisi korban di dalam rumah yang pintunya diketahui tidak terkunci.

Saat masuk ke dalam rumah, saksi menemukan Farida Hanum dalam posisi telungkup di atas kasur di ruang televisi. Korban sudah tidak bernyawa, sementara ceceran darah terlihat di sekitar tubuh dan pakaian korban.

Warga selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada Polsek Sungai Apit. Personel kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.

Terduga Pelaku Diamankan di Jalan Hang Tuah

Setelah menerima laporan, polisi melakukan pencarian terhadap WP. Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas memperoleh informasi dari seorang sopir travel mengenai keberadaan pria tersebut di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit.

Petugas kemudian mengamankan WP dan membawanya ke Mapolsek Sungai Apit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah pisau bergagang hijau dengan bercak darah, satu pisau lipat yang juga memiliki bercak darah, satu tas ransel hitam, serta satu tas tangan bermerek Aidebam.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu gelang emas dan sepasang anting emas yang disebut sebagai perhiasan milik korban. Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa tersebut.

Jenazah Diautopsi, Barang Bukti Diperiksa di Labfor

Untuk mendalami penyebab kematian korban dan mengungkap dugaan tindak pidana dalam kasus ini, kepolisian telah melakukan olah TKP serta autopsi terhadap jenazah Farida Hanum.

Sejumlah barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan forensik diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap keterkaitan barang bukti dengan peristiwa tersebut.

Sementara itu, WP telah diamankan dan dikirim ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan untuk menjalani observasi kejiwaan. Proses tersebut menjadi bagian dari penanganan terhadap terduga pelaku, sementara penyidikan perkara tetap berjalan.

AKP Raja Kosmos Parmulais menyampaikan bahwa dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.

“Kasus ini kini dalam penanganan penuh pihak Kepolisian Resor Siak dan Polsek Sungai Apit,” ujarnya.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan kronologi, motif, serta fakta-fakta lain yang berkaitan dengan kematian Farida Hanum. Status WP sebagai terduga pelaku tetap harus ditempatkan dalam kerangka proses hukum, dengan pembuktian lebih lanjut melalui penyidikan dan proses peradilan. (*)