PAD Pekanbaru Tembus Rp1,04 Triliun, Pajak Reklame dan Air Tanah Melonjak

Beritariau.com, PEKANBARU – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru menunjukkan tren positif. Hingga 23 Oktober 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru berhasil menghimpun penerimaan dari sektor pajak daerah sebesar Rp1,04 triliun atau sekitar 80 persen dari target tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp1,3 triliun.
Capaian tersebut tumbuh 9,3 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Peningkatan ini menjadi sinyal positif bagi pemerintah kota dalam mengoptimalkan pendapatan daerah menjelang akhir tahun anggaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharapan, mengatakan pihaknya terus berupaya menggali potensi penerimaan pajak sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurutnya, kebijakan keringanan pajak yang diberikan Wali Kota Pekanbaru turut membantu meningkatkan minat masyarakat dalam membayar pajak.
“Kami terus berupaya untuk menggali potensi pendapatan yang ada. Apalagi dengan adanya kebijakan keringanan yang diberikan Bapak Wali Kota, membantu meningkatkan animo masyarakat dalam bayar pajak,” kata Denny, Selasa (26/10/2026).
Pajak Reklame Naik 37,5 Persen
Sejumlah sektor pajak mencatatkan pertumbuhan cukup signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Salah satunya pajak reklame yang mengalami kenaikan sebesar 37,5 persen.
Hingga 23 Oktober 2026, penerimaan pajak reklame tercatat mencapai Rp44,6 miliar, meningkat dibandingkan realisasi sepanjang periode yang sama pada 2025 sebesar Rp32,4 miliar.
Kenaikan tersebut menunjukkan potensi penerimaan dari aktivitas periklanan di Kota Pekanbaru masih terbuka untuk terus dioptimalkan. Bapenda pun melihat peluang pertumbuhan penerimaan sektor ini hingga penghujung tahun.
Selain pajak reklame, pajak air tanah juga mencatatkan lonjakan signifikan. Realisasinya mencapai Rp23,7 miliar, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar Rp9,5 miliar.
Berdasarkan angka tersebut, penerimaan pajak air tanah meningkat lebih dari dua kali lipat. Sektor ini menjadi salah satu penyumbang pertumbuhan penerimaan yang patut mendapat perhatian dalam upaya memperkuat pendapatan daerah.
Pajak Makan Minum Tembus Rp400 Miliar
Pertumbuhan juga terjadi pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman. Penerimaan dari sektor ini telah melampaui Rp400 miliar, naik 17,8 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar Rp339 miliar.
Sektor makanan dan minuman menjadi salah satu sumber penerimaan penting seiring aktivitas usaha kuliner dan jasa penyediaan makanan di Pekanbaru.
Sementara itu, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat mencapai Rp162,6 miliar. Angka tersebut juga menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pertumbuhan di sejumlah sektor tersebut memperlihatkan bahwa optimalisasi pajak daerah tidak hanya bertumpu pada satu sumber penerimaan. Peningkatan kepatuhan wajib pajak dan pengawasan terhadap potensi pajak menjadi bagian penting untuk menjaga tren positif tersebut.
Pelayanan Pajak Diperluas Secara Digital
Untuk mengoptimalkan penerimaan, Bapenda Pekanbaru terus melakukan pendataan dan pengawasan terhadap potensi pajak yang belum tergarap maksimal. Di saat yang sama, pemerintah juga berupaya memberikan kemudahan pelayanan agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara praktis.
Denny menjelaskan bahwa pelayanan dan pembayaran pajak daerah kini telah tersedia secara daring melalui perbankan dan platform perdagangan elektronik atau e-commerce.
“Untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah, Bapenda terus melakukan berbagai upaya, termasuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” terangnya.
Digitalisasi pelayanan diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, mengurangi hambatan administratif, sekaligus mendukung transparansi proses pembayaran.
Dengan realisasi yang telah mencapai Rp1,04 triliun, Bapenda Pekanbaru masih memiliki pekerjaan untuk mengejar sisa target sekitar Rp260 miliar hingga akhir 2026.
Pemerintah kota diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan penerimaan melalui pengawasan yang konsisten, perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta pelayanan yang semakin mudah diakses masyarakat.
Capaian akhir tahun nantinya akan menjadi tolok ukur sejauh mana strategi optimalisasi pajak daerah mampu mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pekanbaru. (*)

