Polda Riau Sebar 260 Plang Bekas Karhutla, Kapolda Tegaskan Pencegahan dan Penegakan Hukum

Polda Riau Sebar 260 Plang Bekas Karhutla, Kapolda Tegaskan Pencegahan dan Penegakan Hukum

Beritariau.com, PEKANBARU — Polda Riau memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mendistribusikan 260 papan peringatan ke lokasi bekas kebakaran yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kebakaran berulang sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Pelepasan distribusi plang peringatan tersebut dipimpin Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat di Mapolda Riau, Rabu (28/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Asisten III Setdaprov Riau M Job Kurniawan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau.

Kapolda Riau menegaskan, pemasangan plang menjadi bagian dari langkah preventif untuk menekan potensi munculnya titik api baru, terutama di wilayah yang sebelumnya mengalami kebakaran akibat pembukaan lahan oleh perorangan.

Menurut Arman, meskipun kondisi karhutla di Riau saat ini relatif terkendali, upaya pencegahan tidak boleh dihentikan. Pengawasan dan kesiapsiagaan personel tetap diperlukan agar kebakaran tidak kembali meluas, terutama ketika kondisi lingkungan berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.

"Pemasangan 260 plang ini merupakan langkah preventif untuk mencegah kebakaran berulang sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, meskipun saat ini kondisi karhutla di Riau relatif terkendali," ujar Arman.

Tidak Ada Titik Api Aktif

Arman mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan dan pengecekan di lapangan, saat ini tidak ditemukan titik api aktif di wilayah Riau. Sejumlah indikasi yang sempat terpantau ternyata bukan berasal dari kebakaran hutan dan lahan, melainkan aktivitas cerobong asap.

"Di Riau, selama ini saya monitor tidak ada titik api atau hotspot. Memang ada beberapa tanda yang terpantau, tetapi setelah dicek ternyata merupakan cerobong asap," jelasnya.

Ia juga menyebutkan, asap yang saat ini terpantau di sejumlah wilayah Riau merupakan asap kiriman. Kendati demikian, aparat tetap disiagakan di wilayah-wilayah rawan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan munculnya kebakaran baru.

"Walaupun karhutla di Riau sudah tidak ada, tapi kita tetap menyiagakan langkah pencegahan dan mitigasi. Personel masih berjaga di titik masing-masing. Kita utamakan pencegahan karena mencegah lebih baik daripada memadamkan," tegasnya.

Kapolda menilai, pencegahan merupakan langkah paling penting dalam penanganan karhutla. Sebab, kebakaran yang telanjur meluas tidak hanya membutuhkan sumber daya besar untuk pemadaman, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang berkepanjangan.

Sebaran Plang Prioritaskan Lokasi Bekas Kebakaran

Sebanyak 260 papan peringatan tersebut akan didistribusikan ke 12 kabupaten/kota di Riau. Pemasangan diprioritaskan pada lokasi-lokasi yang sebelumnya mengalami kebakaran, khususnya kawasan yang terbakar akibat aktivitas pembakaran lahan oleh perorangan.

Melalui pemasangan plang tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa pembakaran lahan bukan sekadar persoalan membuka atau membersihkan kawasan, melainkan tindakan yang dapat memicu bencana dengan dampak luas.

Karhutla dapat merusak ekosistem, mengganggu kualitas udara, meningkatkan risiko gangguan kesehatan, serta menghambat aktivitas masyarakat. Dampaknya juga dapat menjalar ke sektor perekonomian, transportasi, pendidikan, hingga kegiatan usaha apabila asap menyelimuti permukiman dan pusat aktivitas warga.

Karena itu, Arman mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan api dalam membuka lahan dan turut menjaga lingkungan di sekitarnya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta bersama-sama menjaga lingkungan agar kebakaran hutan dan lahan tidak kembali terjadi," pesannya.

Ia menegaskan, keberhasilan pencegahan karhutla tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat maupun petugas pemadam. Kepedulian masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga kawasan rawan agar tidak kembali terbakar.

Penegakan Hukum Tetap Berjalan

Di samping mengedepankan pencegahan, Polda Riau juga terus melakukan penegakan hukum terhadap perkara karhutla. Berdasarkan data yang disampaikan Kapolda, tercatat sebanyak 61 laporan polisi dengan 65 orang tersangka dalam penanganan kasus karhutla di Riau.

Adapun luas lahan yang tercatat dalam penanganan perkara tersebut mencapai 3.394 hektare.

Data itu menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api dan pemulihan kondisi lapangan. Pengawasan, pencegahan, serta penegakan hukum harus berjalan beriringan untuk menekan risiko kebakaran dan mencegah kejadian serupa terulang di lokasi yang sama.

Pemasangan papan peringatan diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kawasan bekas kebakaran harus dijaga, bukan kembali dibuka dengan praktik pembakaran yang berpotensi menimbulkan bencana.

Arman berharap, distribusi 260 plang peringatan yang didukung kesiapsiagaan personel dan partisipasi aktif masyarakat dapat mempertahankan kondisi Riau agar tetap aman dari ancaman karhutla.

"Kita sudah melakukan upaya terbaik untuk menjaga agar karhutla tidak terjadi. Pencegahan harus menjadi perhatian bersama," pungkasnya. (*)