Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 77 Perkara, 196,92 Gram Sabu Dihancurkan dengan Blender

Beritariau.com, BAGANSIAPIAPI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir memusnahkan barang bukti dari 77 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (28/10/2026).
Dalam pemusnahan tersebut, sebanyak 196,92 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 7 gram ekstasi turut dihancurkan. Proses pemusnahan dilakukan dengan sejumlah metode, mulai dari menggunakan blender untuk menghancurkan sabu-sabu, memukul telepon genggam menggunakan palu, hingga membakar barang bukti lainnya.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Rokan Hilir itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir, Firdaus, dan turut dihadiri Bupati Rokan Hilir H. Bistamam bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kajari Rokan Hilir Firdaus mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan serta memastikan barang bukti yang telah memenuhi ketentuan hukum benar-benar dimusnahkan.
Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan secara rutin beberapa kali dalam setahun sebagai bentuk penyelesaian penanganan perkara sekaligus mencegah barang bukti yang sudah memiliki ketetapan untuk dimusnahkan kembali disalahgunakan.
Ia menjelaskan, pemusnahan juga bertujuan mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan. Dengan demikian, pengelolaan barang bukti dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan rincian perkara, dari total 77 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 54 perkara merupakan tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa 196,92 gram sabu-sabu dan 7 gram ekstasi.
Kemudian, 16 perkara berkaitan dengan tindak pidana terhadap orang dan harta benda. Barang bukti dari kelompok perkara ini terdiri atas berbagai benda dan peralatan, di antaranya gergaji, timbangan digital, kaleng, tas, gerobak angkong, sekop, terpal, gunting, parang, obeng, dan senter.
Sementara tujuh perkara lainnya masuk kategori keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi pakaian, kayu, telepon genggam, dan sejumlah benda lain yang berkaitan dengan perkara.
Dalam proses pemusnahan, sabu-sabu dihancurkan menggunakan blender, sedangkan telepon genggam dirusak dengan pukulan palu. Adapun barang bukti lainnya dimusnahkan melalui pembakaran sesuai dengan jenis dan karakteristiknya.
Firdaus berharap kegiatan tersebut dapat mendukung penyelesaian perkara secara menyeluruh, mengurangi tunggakan pelaksanaan putusan, serta memastikan tidak ada barang bukti yang berpotensi disalahgunakan setelah proses hukum selesai.
Sementara itu, Bupati Rokan Hilir H. Bistamam mengapresiasi Kejari Rokan Hilir beserta seluruh aparat penegak hukum yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Bistamam, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian penting dari pelaksanaan putusan hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban aparat dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ia menegaskan, konsistensi dalam menindaklanjuti setiap perkara yang telah diproses melalui mekanisme hukum menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Bistamam juga mengingatkan bahwa upaya menciptakan keamanan dan ketertiban tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, serta partisipasi aktif masyarakat.
Secara khusus, ia mengajak seluruh masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Menurutnya, pemberantasan narkotika harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan melalui peningkatan kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berharap sinergi lintas instansi terus diperkuat untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, damai, dan kondusif bagi pembangunan daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolres Rokan Hilir, Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Komandan Kodim 0321, Ketua DPRD Rokan Hilir, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi, Kepala Satuan Reserse Narkoba, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir. (*)

