Sepekan Operasi, Polres Kuansing Musnahkan 47 Rakit PETI di Sejumlah Wilayah

Beritariau.com, TELUKKUANTAN – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) bersama jajaran polsek terus mengintensifkan penertiban aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI). Dalam operasi selama sepekan, 24 hingga 30 Oktober 2026, petugas memusnahkan sebanyak 47 rakit yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
Penertiban tersebut dilakukan melalui 13 kegiatan di seluruh wilayah hukum Polres Kuansing. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, penindakan terhadap PETI merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Penertiban PETI akan terus kami lakukan secara berkelanjutan bersama Polsek jajaran. Kami juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan imbauan agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal," ujar Hidayat, Jumat (30/10/2026).
Dalam 13 kegiatan penertiban tersebut, petugas menemukan dan memusnahkan 47 unit rakit yang digunakan untuk kegiatan penambangan tanpa izin. Meski demikian, tidak ada pelaku yang diamankan selama operasi berlangsung.
Polisi menyebut para pelaku tidak berada di lokasi ketika petugas tiba. Karena itu, penindakan dalam periode tersebut difokuskan pada pemusnahan sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI.
140 Kegiatan Mitigasi dan Imbauan
Selain melakukan penindakan di lapangan, Polres Kuansing juga memperkuat upaya pencegahan melalui kegiatan mitigasi dan edukasi kepada masyarakat.
Sepanjang periode 24–30 Oktober 2026, jajaran Polres dan polsek tercatat telah melaksanakan 140 kegiatan mitigasi serta penyampaian imbauan. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko dan dampak aktivitas pertambangan ilegal.
Hidayat mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung upaya pemberantasan PETI dengan tidak melakukan, memfasilitasi, maupun terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin.
Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi penambangan.
Polres Kuansing bersama seluruh polsek jajaran memastikan penertiban akan terus dilanjutkan. Penindakan, mitigasi, dan edukasi akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta melindungi lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Kepolisian berharap keterlibatan masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan, sehingga aktivitas PETI tidak terus berulang dan dampak kerusakan lingkungan dapat ditekan. (*)

