Harga TBS Mitra Swadaya Riau Naik, Tembus Rp3.832,75 per Kg

Ilustrasi/Net
Beritariau.com, Pekanbaru -- Harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra swadaya di Provinsi Riau kembali mengalami kenaikan untuk periode 15–21 Juli 2026. Kenaikan tersebut dipicu oleh menguatnya harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan inti sawit (kernel) di pasar.
Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS yang digelar Dinas Perkebunan Provinsi Riau pada Selasa (14/7/2026), kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok tanaman berumur 9 tahun, yakni sebesar Rp36,70 per kilogram atau sekitar 0,97 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Dengan kenaikan tersebut, harga TBS untuk tanaman umur 9 tahun ditetapkan menjadi Rp3.832,75 per kilogram, sekaligus menjadi harga tertinggi pada periode penetapan kali ini.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dr. Defris Hatmaja, SP, M.Si, mengatakan penetapan harga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Menurut Defris, kenaikan harga TBS tidak terlepas dari membaiknya harga jual CPO dan kernel yang menjadi komponen utama dalam perhitungan harga.
"Harga TBS mitra swadaya pada minggu ini mengalami kenaikan. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya harga CPO dan kernel," ujarnya.
Pada periode ini, harga penjualan CPO tercatat naik Rp160,19 per kilogram dibandingkan pekan sebelumnya, sedangkan harga kernel meningkat Rp96,00 per kilogram. Sementara itu, Indeks K yang digunakan dalam perhitungan ditetapkan sebesar 92,45 persen, dengan harga cangkang sebesar Rp23,11 per kilogram.
Defris menjelaskan, terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan selama periode penetapan harga. Sesuai ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024, perhitungan harga menggunakan harga rata-rata tim, sedangkan apabila terkena validasi dua maka mengacu pada harga rata-rata KPBN.
Untuk periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp15.600 per kilogram, sedangkan harga rata-rata kernel KPBN mencapai Rp13.765 per kilogram.
Ia menegaskan, Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga terus memperbaiki tata kelola penetapan harga agar berlangsung secara transparan, sesuai regulasi, serta memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi pekebun maupun perusahaan mitra.
"Kami berkomitmen terus memperkuat tata kelola penetapan harga TBS agar berjalan sesuai aturan dan mampu memberikan manfaat bagi seluruh pihak. Dengan dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau, diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan petani sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat," katanya. (*)

