Cegah Kades Terjerat Masalah Hukum, Pemkab Meranti dan Kejari Perkuat Pengawasan Dana Desa

Cegah Kades Terjerat Masalah Hukum, Pemkab Meranti dan Kejari Perkuat Pengawasan Dana Desa

Beritariau.com, Meranti – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti memperkuat upaya pencegahan persoalan hukum dalam pengelolaan Dana Desa. Seluruh kepala desa dan perangkatnya diingatkan agar mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) yang digelar di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kejari, Inspektorat, serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah, mengatakan pemahaman terhadap regulasi menjadi bekal penting bagi aparatur desa dalam menjalankan pemerintahan, mengambil kebijakan, dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.

Menurutnya, ketidakpahaman terhadap aturan berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi maupun persoalan hukum. Karena itu, pembinaan dan penerangan hukum perlu dimanfaatkan untuk memperkuat kapasitas kepala desa beserta perangkatnya.

“Kegiatan ini sangat strategis dan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sudandri.

Ia menegaskan, pemerintah desa merupakan ujung tombak pelayanan publik yang berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap aparatur desa harus memahami dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, peraturan bupati, hingga peraturan desa.

“Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang taat aturan, sedangkan pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yang mampu menghindari segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sudandri berharap materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai pengetahuan, tetapi diterapkan secara konsisten dalam pengelolaan keuangan, pelaksanaan pembangunan, dan pengambilan keputusan di tingkat desa.

Ia juga mendorong aparatur desa memanfaatkan teknologi informasi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), untuk mendukung pekerjaan. Namun, setiap informasi yang diperoleh harus diverifikasi dan dipastikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kejari Ingatkan Dana Desa Bagian dari Keuangan Negara

Dalam pemaparan materi, narasumber dari Bidang Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Dorta Mauli Tamba, menegaskan bahwa Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara yang penggunaannya wajib dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengingatkan pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran.

Pemerintah desa juga diminta menyampaikan informasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa kepada masyarakat. Keterbukaan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus mencegah potensi penyimpangan.

Melalui program Jaga Desa, Bidang Intelijen Kejaksaan turut menjalankan fungsi pengawalan dan pemantauan pengelolaan Dana Desa sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum, konsultasi, pertimbangan hukum, dan pendampingan kepada pemerintah desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendampingan tersebut diharapkan membantu aparatur desa memahami aturan dan menemukan solusi atas persoalan hukum yang dihadapi, tanpa mengambil alih kewenangan kepala desa dalam menentukan kebijakan.

Dalam pengelolaannya, Dana Desa juga perlu diarahkan pada prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat. Beberapa di antaranya mencakup penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan ketahanan terhadap bencana, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pelaksanaan pembangunan desa turut didorong mengutamakan pola swakelola dan Padat Karya Tunai Desa dengan memanfaatkan sumber daya lokal sesuai ketentuan yang berlaku.

Kades Diminta Terbuka, Pers Berperan Awasi Pembangunan

Selain tata kelola keuangan, penerangan hukum tersebut membahas hubungan pemerintah desa dengan pers dan media massa. Materi disampaikan narasumber dari PWI Meranti, Ahmad Yuliar, yang menjelaskan fungsi pers serta pentingnya membedakan media profesional, media sosial, dan pihak yang mengatasnamakan wartawan atau lembaga tertentu.

Menurutnya, pers memiliki fungsi menyampaikan informasi, memberikan edukasi, menjalankan kontrol sosial, serta menyediakan hiburan yang bertanggung jawab.

Dalam pembangunan desa, media juga berperan menyebarluaskan informasi mengenai pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, dan pelayanan publik. Potensi daerah, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seni budaya, serta pariwisata juga dapat dipromosikan melalui pemberitaan.

Fungsi kontrol sosial pers dinilai penting untuk mengawasi penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan kebijakan publik. Meski demikian, pengawasan harus tetap berjalan sesuai prinsip jurnalistik dan tidak mengambil alih kewenangan lembaga pemeriksa, seperti Inspektorat.

Kepala desa dan perangkatnya pun diimbau bersikap profesional ketika berhadapan dengan wartawan. Apabila belum menguasai informasi yang diminta, aparatur desa dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan bendahara atau pengelola kegiatan sebelum memberikan keterangan.

Perwakilan kepala desa, Mahdi, mengapresiasi kegiatan penerangan hukum yang digelar Pemkab Meranti bersama Kejari dan Dinas PMD tersebut.

Ia menilai pembinaan hukum diperlukan untuk meningkatkan pemahaman kepala desa dan bendahara desa mengenai ketentuan pengelolaan Dana Desa, sekaligus menjadi ruang konsultasi atas berbagai persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat mengelola Dana Desa sesuai aturan sehingga terhindar dari permasalahan hukum. Kami juga berharap melalui pembinaan ini, hal-hal yang belum baik dapat diperbaiki dan yang sudah baik dapat ditingkatkan menjadi lebih baik lagi,” ujar Mahdi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti Andi Saputra Sinaga, Kepala Dinas PMD Asroruddin, jajaran Bidang Intelijen Kejari, Inspektur Pembantu V Azmi, Ketua PWI Meranti Wira, para camat, serta kepala desa se-Kabupaten Kepulauan Meranti.

Melalui penguatan pemahaman hukum dan sinergi lintas lembaga, Pemkab Meranti berharap pengelolaan Dana Desa semakin tertib, transparan, dan tepat sasaran. Dengan demikian, anggaran yang bersumber dari negara dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)