Polres Siak Bongkar Sindikat SIM Palsu, Delapan Tersangka Ditangkap

Polres Siak Bongkar Sindikat SIM Palsu, Delapan Tersangka Ditangkap

Beritariau.com, Siak -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak membongkar jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap delapan tersangka yang diduga terlibat dalam produksi hingga pemasaran SIM palsu.

Pengungkapan dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026. Dari hasil penyidikan, sedikitnya 33 lembar SIM palsu diketahui telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Polisi juga memperkirakan sekitar 500 lembar SIM palsu hasil produksi jaringan tersebut telah tersebar di berbagai wilayah Provinsi Riau.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan jasa pembuatan SIM melalui media sosial hingga jaringan perantara.

"Modus yang digunakan para pelaku yakni menawarkan jasa pembuatan SIM melalui status WhatsApp, Marketplace Facebook, maupun perantara dari orang ke orang," kata Sepuh, didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana, Selasa (15/9/2026).

Tarif yang dipatok sindikat tersebut bervariasi sesuai jenis SIM. Untuk SIM C, pemesan dikenakan biaya mulai Rp550 ribu, sedangkan SIM B2 Umum dibanderol hingga Rp1,7 juta.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta dokumen identitas calon pemesan. Data tersebut kemudian diedit menggunakan telepon seluler sebelum dicetak pada kertas stiker dan ditempelkan ke kartu SIM bekas.

Tak hanya itu, jaringan tersebut juga membuat kode QR yang ketika dipindai akan menampilkan data identitas pemesan lengkap dengan logo Korlantas Polri. Stiker bening berukuran sekitar 8,4 x 4,4 sentimeter itu kemudian ditempelkan pada material blangko SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan.

Delapan Tersangka Punya Peran Berbeda

Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing A alias DG (43), H alias U (28), HS (28), MAP (27), SWL (30), RNF (23), AY (35), dan TR (28).

Setiap tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.

A alias DG disebut berperan sebagai pemasok utama blangko SIM bekas. Material tersebut diduga diperoleh dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.

Sementara HS dan MAP bertugas mengedit format data serta mencetak SIM palsu. SWL dan RNF berperan memasarkan jasa pembuatan SIM melalui media sosial.

Adapun AY dan TR bertugas sebagai kurir yang mengantarkan SIM palsu kepada pemesan.

Dalam pengembangan perkara, polisi juga masih memburu seorang pelaku berinisial R yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terbongkar dari Laporan Masyarakat

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran SIM palsu di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Jumat (28/8/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Siak menangkap SWL di Dusun Wonosalam. Saat diamankan, tersangka diduga tengah bersiap menyerahkan lima lembar SIM C palsu kepada pemesan.

Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke Kota Pekanbaru. Pada 28 dan 29 Agustus 2026, petugas mengamankan sejumlah tersangka, termasuk R, AY, dan H alias U.

Penyidik selanjutnya menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat pencetakan SIM palsu di Toko Fotokopi Adib Grafika, Jalan Kayangan, Pekanbaru. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap HS, MAP, dan TR.

"Dalam pemeriksaan, salah satu pelaku mengaku telah menjalankan kegiatan tersebut sejak Juni 2026," ungkap Sepuh.

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga polisi berhasil menangkap A alias DG yang diduga sebagai pemasok utama blangko SIM bekas. Ia ditangkap di kawasan Sri Meranti, Pekanbaru, Rabu (9/9/2026).

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 48 blangko SIM bekas, satu unit komputer, printer warna, empat unit sepeda motor, serta satu unit mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Delapan tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Polres Siak masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta mengejar pelaku yang masih berstatus DPO. (*)