Tukang Gigi di Pangkalan Kerinci Tewas Dikeroyok 4 Orang, Polisi Amankan Pelaku

Tukang Gigi di Pangkalan Kerinci Tewas Dikeroyok 4 Orang, Polisi Amankan Pelaku

Ilustrasi/Net

Beritariau.com, Pelalawan -- Seorang pria berinisial IP tewas setelah menjadi korban pengeroyokan di Jalan BTN Lama, Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (8/9/2026) sore.

Korban diketahui berprofesi sebagai tukang gigi. Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan maut itu.

Pengeroyokan Terjadi Sore Hari
Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Shilton membenarkan adanya peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Korban meninggal dunia IP dibawa ke RS Selasih. Kasusnya ditangani Satreskrim Polres Pelalawan," ungkap Shilton, Selasa (8/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Effendi mengatakan kejadian berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan BTN Lama.

"Benar telah terjadi pengeroyokan hingga menyebabkan matinya orang sore tadi di Jalan BTN Lama. Korban dikeroyok sama empat orang," tegas Bayu Effendi.

Empat Orang Diamankan Polisi
Mendapat informasi mengenai kejadian tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi. Empat orang yang diduga sebagai pelaku kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pelalawan.

"Tim langsung mengamankan empat orang yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan dan menyebabkan korban meninggal dunia," kata Bayu.

Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial SY (22), JA (52), MES (21), dan MS (23). Mereka diketahui merupakan warga BTN Lama dan Jalan Pemda, Pelalawan.

Dipicu Perselisihan yang Berlarut
Bayu mengungkapkan, pengeroyokan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati akibat perselisihan yang telah berlangsung cukup lama.

Perselisihan tersebut kemudian berujung pada cekcok hingga terjadi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Korban adalah tukang gigi. Motif sakit hati karena perselisihan yang berlarut," ungkap Bayu.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Pelalawan untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (*)