Kembangkan Kasus Karhutla 

Polres Bengkalis Tetapkan Penggarap Hutan Tanpa Izin sebagai Tersangka

Polres Bengkalis Tetapkan Penggarap Hutan Tanpa Izin sebagai Tersangka

Beritariau.com, Bengkalis – Pengembangan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis berujung pada penetapan seorang pria berinisial BG alias OG (55) sebagai tersangka dugaan pendudukan dan penggarapan kawasan hutan tanpa izin.

BG ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis setelah penyidik melakukan gelar perkara, Jumat (4/9/2026). Kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas penggarapan lahan di kawasan KM 75, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa para saksi.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dan penyitaan barang bukti hingga pelaksanaan gelar perkara,” ujar Yohn Mabel.

Dari penindakan di lokasi, polisi mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi tipe PC 138 dan PC 110. Selain itu, penyidik turut menyita satu unit gergaji mesin atau chainsaw serta enam bundel dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Dokumen tersebut mencantumkan lahan dengan total luas sekitar 246 hektare.

Sementara hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya aktivitas penggarapan secara ilegal pada area kurang lebih 7 hektare di lokasi kejadian.

BG yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis. Polisi juga melakukan pemeriksaan medis terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Polisi menyatakan kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap lebih jauh aktivitas penguasaan dan penggarapan kawasan hutan tanpa izin.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Penyidik kini melengkapi administrasi penyidikan, menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi ahli.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan ahli sebelum proses tahap I,” jelas Yohn Mabel.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya Polres Bengkalis menindak aktivitas penguasaan dan penggarapan kawasan hutan yang tidak memiliki izin. Polisi menilai aktivitas semacam itu berpotensi merusak lingkungan sekaligus meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Kepolisian memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)