Janji Loloskan Anak Jadi Polisi, Warga Meranti Tertipu Rp307 Juta

Foto akal imitasi Gemini
Beritariau.com, Meranti – Janji bisa meloloskan anak menjadi anggota Polri justru membuat seorang warga Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial MN kehilangan uang hingga Rp307 juta. Pelaku berinisial Z (45), yang mengaku memiliki koneksi di Mabes Polri, akhirnya ditangkap setelah sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran polisi.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban diperkenalkan kepada Z melalui seorang saksi berinisial SP pada Desember 2020.
Saat itu, Z mengaku memiliki rekanan di Mabes Polri dan sanggup menjamin kelulusan anak korban dalam proses penerimaan anggota kepolisian.
“Kasus ini bermula ketika korban bertemu dengan tersangka Z melalui seorang saksi berinisial SP pada Desember 2020. Saat itu, Z mengaku memiliki rekanan di Mabes Polri dan mampu menjamin kelulusan anak korban dalam proses penerimaan anggota kepolisian,” ujar Gede, Kamis (3/9/2026).
Percaya dengan bujuk rayu tersebut, korban kemudian menyerahkan uang Rp150 juta sebagai pembayaran awal. Menjelang proses seleksi, korban kembali memberikan uang sebesar Rp10 juta.
Namun, harapan tersebut kandas setelah anak korban mengikuti seleksi Bintara Polri di Pekanbaru pada 2021 dan dinyatakan tidak lulus.
Bukannya mengembalikan uang, Z justru terus meminta tambahan dana dengan berbagai alasan. Pelaku bahkan kembali menawarkan jalur Akpol hingga seleksi Bintara pada 2023. Namun, seluruh upaya tersebut kembali berakhir dengan kegagalan.
“Rangkaian penyerahan uang yang berlangsung sejak 2020 hingga 2023 tersebut akhirnya menelan total kerugian korban hingga mencapai Rp307 juta. Korban sempat menagih iktikad baik Z untuk mengembalikan dana tersebut, tetapi janji manis pelaku tak kunjung terealisasi hingga korban melapor ke polisi pada April 2025,” jelas Gede.
Penanganan perkara ini berlangsung cukup lama. Z sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik dan melarikan diri dengan berpindah-pindah kota besar.
Pelaku bahkan sempat lolos dari kejaran petugas di Jakarta. Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa Z berada di Selatpanjang, Kepulauan Meranti.
Z akhirnya berhasil diamankan pada Senin (31/8/2026). Setelah menjalani proses penyidikan dan gelar perkara, Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti menetapkannya sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan pada Selasa (1/9/2026).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bukti setor, bukti transfer serta cetakan rekening koran yang berkaitan dengan penyerahan uang dari korban kepada tersangka.
Gede mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jalan pintas untuk meluluskan seseorang dalam seleksi TNI maupun Polri dengan imbalan sejumlah uang.
Ia menegaskan, proses penerimaan anggota Polri dilakukan melalui mekanisme resmi dan transparan serta tidak dipungut biaya. (*)

