Bobol Warung di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Kampar, Riau

Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Waspada.id/Ist)
Beritariau.com, Padangsidimpuan -- Pelarian seorang pria berinisial PD (35), terduga pelaku pencurian dengan membobol sebuah warung di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, akhirnya berakhir di Kabupaten Kampar, Riau.
PD diamankan tim Resmob Polres Padangsidimpuan bersama personel Polsek Tapung di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Jumat (28/8/2026). Ia diduga terlibat dalam pencurian yang terjadi sekitar empat bulan sebelumnya.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval G.N. Deski melalui Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho membenarkan penangkapan tersebut, Minggu (30/8/2026).
Kasus pencurian itu terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah warung yang berada di Jalan Sutan Maujalo, Kelurahan Sidangkal, Kota Padangsidimpuan.
Saat itu, pemilik warung baru bangun dan mendengar seorang pelanggan memanggilnya. Pelanggan tersebut kemudian memberitahukan bahwa pintu warung dalam kondisi terbuka.
Pemilik warung yang sebelumnya telah memastikan pintu dikunci langsung melakukan pengecekan. Ia mendapati engsel pintu dalam keadaan rusak dan sejumlah barang miliknya telah raib.
Barang yang hilang di antaranya satu unit handphone Samsung Galaxy A04e yang sebelumnya sedang diisi daya, sepeda motor Honda Beat, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta satu buah aki mobil.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14,95 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengumpulkan keterangan korban dan sejumlah saksi serta melakukan analisis terhadap tempat kejadian perkara. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas mengarah kepada PD sebagai terduga pelaku.
Penyelidikan berlanjut hingga polisi memperoleh informasi bahwa PD berada di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Pada Jumat (28/8/2026), tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim bergerak menuju lokasi. Sesampainya di Tapung, petugas berkoordinasi dengan personel Polsek Tapung untuk melakukan pengembangan.
Hasilnya, tim gabungan berhasil mengamankan PD di wilayah tersebut.
Tersangka selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut dan masih melakukan pengembangan untuk melengkapi proses penyidikan.
Kasus pencurian tersebut kini ditangani Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

