Terjerat Bujuk Rayu Keluarga, Gilang Jadi Kurir 43 Kg Sabu di Pekanbaru

Terjerat Bujuk Rayu Keluarga, Gilang Jadi Kurir 43 Kg Sabu di Pekanbaru

Gilang Alfitrah Dalimunthe

Beritariau.com, Pekanbaru -- Peredaran narkoba jaringan besar kembali terbongkar di Kota Pekanbaru, Riau. Seorang pria bernama Gilang Alfitrah Dalimunthe ditangkap Bareskrim Polri saat hendak memindahkan mobil yang berisi 43 kilogram sabu di sebuah parkiran mal.

Kasus tersebut terungkap setelah tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC melakukan penyelidikan terkait informasi pengiriman sabu dari Pekanbaru menuju Jakarta.

Gilang ditangkap pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 21.15 WIB di area parkir sebuah mal di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, petugas menemukan 43 bungkus plastik berwarna hijau tosca bermotif pemandangan yang diduga berisi sabu.

"Tersangka ditangkap sesaat setelah mengambil mobil berisi narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 43 bungkus plastik," kata Eko, Rabu (26/8/2026).

Keterlibatan Gilang dalam jaringan narkoba ternyata tidak terjadi secara tiba-tiba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia awalnya menolak ketika ditawari pekerjaan oleh Anto, yang merupakan kakak dari istrinya.

Penolakan itu terjadi karena istri Gilang, S, tidak menyetujui pekerjaan tersebut.

Namun, S kemudian dibujuk oleh W, istri Anto. W meminta S memberikan izin kepada Gilang untuk bekerja bersama Anto dengan alasan Gilang tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Wanita inisial W, istri Anto, membujuk S, istri Gilang, supaya Gilang mau kerja dengan Anto karena Gilang tidak punya pekerjaan tetap," ujar Eko.

Setelah mendapat persetujuan, Gilang mulai bergabung dengan jaringan tersebut sekitar Juli 2025. Pada awalnya, ia menjalankan tugas sebagai 'sapu jalan' bersama Angga, tetangganya yang diketahui merupakan orang kepercayaan Anto.

Dalam jaringan narkoba, istilah tersebut merujuk pada orang yang bertugas memantau kondisi perjalanan dan memberi informasi kepada kurir mengenai situasi jalan, termasuk keberadaan polisi atau patroli.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan, Gilang mendapat bayaran cukup besar untuk setiap pekerjaannya.

"Untuk upah Rp25 juta setiap kerja. Jika pengantaran ke luar kota, upah satu kilogram Rp10 juta. Kalau dalam kota biasanya borongan, sekitar Rp25 juta per kerja," kata Handik.

Selama bergabung, Gilang mengaku telah beberapa kali menjalankan tugas. Ia pernah mengantar sabu ke Palembang sebanyak tiga kali dan satu kali ke Jambi.

Gilang juga mengaku diperintah mengambil barang dari rumah Anto yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba.

Namun, hubungan Gilang dan Anto kemudian retak pada April 2026. Gilang disebut dianggap sebagai orang yang dekat dengan bos jaringan berinisial QY.

Setelah perpecahan tersebut, Gilang mengaku tidak lagi terlibat dalam pengambilan narkoba.

Keterlibatan Gilang kembali terjadi pada Agustus 2026. Ia mengaku mendapat perintah langsung dari QY untuk memindahkan mobil yang berisi narkoba.

QY diketahui merupakan seseorang yang dikenal Gilang melalui Facebook. Polisi kini masih memburu pria tersebut dan mendalami perannya dalam jaringan peredaran sabu.

"QY saat ini masih dalam pengejaran kami," kata Eko.

Pada 13 Agustus 2026, Gilang kembali mendapat telepon dari QY yang memintanya memindahkan mobil berisi sabu. Tugas itulah yang kemudian berujung pada penangkapannya di parkiran mal di Pekanbaru pada 22 Agustus.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran 43 kilogram sabu tersebut, termasuk memburu QY dan pihak lain yang terlibat. (*)