Karhutla di 9 Wilayah, 72 Orang Jadi Tersangka dan Riau Terbanyak

Ilustrasi/Net
Beritariau.com, Jakarta -- Kepolisian menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Perkara tersebut ditangani jajaran kepolisian di sembilan wilayah hukum Polda.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengatakan, hingga saat ini terdapat 89 laporan polisi terkait karhutla yang telah ditangani. Polri juga memberikan asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan.
Sembilan wilayah tersebut yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
“9 Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).
Menurutnya, proses penanganan perkara bermula dari pemantauan titik panas atau hotspot. Polisi kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan adanya kebakaran sekaligus mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam proses hukum.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan dugaan kuat bahwa sejumlah kebakaran lahan dilakukan secara sengaja.
Riau Catat Tersangka Terbanyak
Dari sembilan wilayah yang menangani perkara karhutla, Riau mencatat jumlah tersangka paling banyak.
Polda Riau menangani 30 laporan polisi dan telah menetapkan 35 orang sebagai tersangka. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan wilayah lainnya.
Sementara itu, Polda Sumatera Selatan menangani 15 laporan polisi yang berkaitan dengan 618 titik api dan menetapkan 17 tersangka.
Polda Jambi menangani 17 laporan polisi dari 64 titik api dengan delapan tersangka. Selanjutnya, Polda Kalimantan Tengah menangani delapan laporan polisi dari 203 titik api dan menetapkan 11 tersangka.
Di Kalimantan Selatan terdapat tiga laporan polisi yang berkaitan dengan 318 titik api dengan dua tersangka. Polda Kalimantan Timur menangani dua laporan polisi dari 243 titik api dan menetapkan satu tersangka.
Adapun Polda Kalimantan Barat menangani 18 laporan polisi yang berkaitan dengan 2.282 titik api. Sementara Polda Aceh menangani dua laporan polisi dari 71 titik api dan Polda Kalimantan Utara dua laporan polisi dari 12 titik api.
Dengan penanganan tersebut, Polri menegaskan proses hukum terhadap dugaan pembakaran hutan dan lahan terus dilakukan. Pemeriksaan lapangan terhadap titik-titik yang terindikasi terbakar menjadi bagian penting untuk memastikan penyebab kebakaran dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Polri juga terus melakukan pemantauan terhadap titik panas sebagai langkah untuk mempercepat respons apabila ditemukan indikasi karhutla di sejumlah daerah. (*)

