Diduga Terkait Jaringan Narkoba di THM
Lahir di Selatpanjang, Pengusaha Batam Yuwanky Masuk DPO Bareskrim

Beritariau.com, Batam -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan pengusaha asal Batam, Yuwanky, dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diburu dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara narkotika di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Batam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan Yuwanky telah masuk DPO. Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
"Yuwanky sudah terbit DPO. Orangnya belum kena," kata Eko di Batam, Jumat (21/8/2026).
Selain memburu Yuwanky, penyidik juga menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Eko mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman sehingga belum dapat merinci aset yang tengah ditelusuri.
"Yang pasti, kami telusuri juga aset-asetnya," ujarnya.
Bareskrim juga masih mendalami peran Yuwanky dalam perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatannya dalam penyediaan maupun peredaran narkotika jenis ekstasi.
"Perannya nanti akan disampaikan setelah yang bersangkutan berhasil diamankan," kata Eko.
Mengenai informasi yang menyebut Yuwanky berada di Singapura, Eko membenarkannya. Menurutnya, tim masih terus melakukan pencarian di lapangan.
"Iya, karena tim terus bergerak di lapangan," ujarnya.
Nama Yuwanky muncul dalam pengembangan penyidikan kasus narkotika yang diungkap Bareskrim Polri di sejumlah THM di Batam. Dalam perkara tersebut, polisi menduga Yuwanky memiliki keterkaitan dengan sejumlah tempat hiburan, yakni Planet 1, Planet 2, dan Planet 3.
Yuwanky tercatat dalam DPO Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Dalam dokumen tersebut, Yuwanky disebut sebagai warga negara Indonesia berjenis kelamin laki-laki dan lahir di Selat Panjang pada 6 Mei 1959. Pekerjaan terakhirnya tercatat sebagai wiraswasta.
Dokumen DPO menyebut perkara yang menjeratnya merupakan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal narkotika. Penyidik mencantumkan sangkaan Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP dan aturan penyesuaian pidana.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran dan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan Yuwanky dalam jaringan narkotika tersebut. (*)

