Bareskrim Bongkar Peredaran Vape Etomidate di Riau, Tiga Kurir Ditangkap

Bareskrim Polri membongkar peredaran vape narkoba di Bengkalis dan Dumai, Riau. (dok. Istimewa)
Beritariau.com, Jakarta -- Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika jenis etomidate di wilayah Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka ditangkap dan sekitar 1.400 vape berisi etomidate disita.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Adiah (55), Azman (45), dan Agusni Pratama (27).
Selain 1.400 vape etomidate, polisi turut mengamankan 118 butir ekstasi dan sejumlah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan sejak 11 Agustus 2026 terkait informasi transaksi etomidate di wilayah Rupat, Bengkalis.
Berawal dari Penangkapan di Rupat
Pada Rabu (12/8), polisi menangkap Adiah di Jalan Hutan Panjang, Kabupaten Bengkalis. Dari penggeledahan, petugas menemukan selembar kertas berisi denah yang kemudian mengarahkan penyidik ke lokasi penyimpanan narkotika.
Berdasarkan keterangan Adiah, denah tersebut berkaitan dengan lokasi barang etomidate yang sebelumnya diletakkan oleh menantunya, Satpriyanto, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi kemudian melakukan penyisiran di lokasi yang ditunjukkan dalam denah. Setelah sekitar 1,5 jam pencarian, petugas menemukan karung berisi etomidate dan ekstasi di semak-semak di pinggir Jalan Pangkalan Baru, Hutan Panjang, Rupat.
Sementara itu, Azman yang sebelumnya dicari polisi akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Rupat Batu Panjang pada malam hari.
Barang Dibawa ke Dumai
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan adanya komunikasi antara Adiah dengan seorang warga negara Malaysia berinisial Tambi. Dari komunikasi tersebut, Adiah diduga mendapat perintah untuk menyerahkan etomidate kepada Yolanda Dilfi Yanti yang kini juga berstatus DPO.
Barang kemudian diarahkan untuk diambil di sebuah hotel di Dumai.
Pada Jumat (14/8), tim kepolisian melakukan pengawasan di lokasi. Petugas kemudian melihat seorang pria keluar dari salah satu kamar hotel sambil membawa karung goni.
Pria tersebut diketahui bernama Agusni Pratama. Polisi membuntutinya sebelum akhirnya melakukan penangkapan dan menyita karung berisi etomidate.
Bareskrim kini masih memburu tiga orang yang masuk daftar pencarian orang, yakni Satpriyanto, Tambi yang disebut merupakan warga negara Malaysia, serta Yolanda Dilfi Yanti yang diduga berperan sebagai koordinator kurir.
Ketiga tersangka telah diamankan di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran vape etomidate tersebut. (*)

