Remisi HUT ke-81 RI, 185 Napi di Riau Langsung Bebas

Remisi HUT ke-81 RI, 185 Napi di Riau Langsung Bebas

Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Rudy Sianturi (Dok Humas Ditjenpas Riau)

Beritariau.com, Pekanbaru -- Sebanyak 10.987 narapidana dan anak binaan di Provinsi Riau menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 185 orang mendapatkan Remisi Umum II atau remisi yang membuat masa pidananya berakhir sehingga mereka dapat langsung bebas.

Kepala Kanwil Ditjenpas Riau Rudy Sianturi mengatakan, jumlah penerima remisi tersebut merupakan hasil persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atas usulan yang diajukan Kantor Wilayah Ditjenpas Riau.

“Remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Dari jumlah yang kita usulkan 11.078 narapidana dan anak binaan, ada 10.987 yang disetujui,” ujar Rudy, Selasa (18/8/2026).

10.802 Dapat Pengurangan Masa Hukuman

Dari total 10.987 penerima remisi, sebanyak 10.802 narapidana dan anak binaan memperoleh Remisi Umum I.

Remisi Umum I diberikan dalam bentuk pengurangan sebagian masa pidana, sehingga penerimanya masih harus menjalani sisa hukuman sesuai ketentuan.

Sementara itu, 185 orang memperoleh Remisi Umum II dan dinyatakan langsung bebas setelah seluruh masa pidananya berakhir.

Para penerima remisi tersebut tersebar di berbagai rumah tahanan negara, lembaga pemasyarakatan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di wilayah Riau.

“Total yang langsung bebas ada 185 narapidana dan anak binaan. Ini untuk di seluruh rutan, lapas dan LPKA di Riau,” kata Rudy.

Ada Napi Kasus Narkotika hingga Korupsi

Rudy menjelaskan, narapidana yang memperoleh remisi berasal dari berbagai jenis perkara.

Di antaranya narapidana kasus narkotika, korupsi, pembalakan liar atau illegal logging, hingga tindak pidana perdagangan orang (human trafficking).

Sebelum diusulkan memperoleh remisi, para narapidana dan anak binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan.

Persyaratan tersebut antara lain berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta mengikuti program pembinaan dengan baik.

Selain itu, proses pengusulan juga melibatkan penilaian asesmen, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta pelaksanaan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TTP) terkait remisi.

Seluruh proses tersebut dilakukan sebelum nama warga binaan diajukan untuk mendapatkan persetujuan remisi.

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 RI menjadi bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan. Bagi mereka yang memperoleh Remisi Umum II, berakhirnya masa pidana menjadi awal untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Kanwil Ditjenpas Riau menekankan bahwa pemberian remisi tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses penilaian dan persyaratan yang telah ditentukan.

Dengan demikian, ribuan warga binaan yang menerima remisi tahun ini merupakan mereka yang dinilai memenuhi ketentuan berdasarkan proses administrasi dan pembinaan yang telah dijalani. (*)