1.608 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Terima Remisi, 7 Orang Langsung Bebas

1.608 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Terima Remisi, 7 Orang Langsung Bebas

Beritariau.com, Pekanbaru -- Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum istimewa bagi 1.608 warga binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Mereka memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman, dengan tujuh orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Pemberian remisi tersebut dilakukan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 RI, Senin (17/8/2026). Penyerahan secara simbolis diberikan kepada tiga perwakilan warga binaan dalam upacara yang digelar di halaman Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Heru Prabowo, mengatakan saat ini terdapat 2.034 warga binaan yang tengah menjalani masa pidana.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.608 warga binaan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi. Sementara 426 lainnya belum dapat diusulkan karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Beberapa di antaranya menjalani hukuman seumur hidup, pidana mati, tercatat melakukan pelanggaran disiplin, maupun sedang menjalani hukuman subsider,” kata Heru.

Menurutnya, remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan kepatuhan terhadap aturan serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif selama menjalani masa pembinaan.

Pengurangan masa pidana tersebut juga menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang mendorong warga binaan untuk berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan yang diberikan selama berada di dalam lapas.

Bagi tujuh warga binaan yang langsung bebas, pemberian remisi menjadi awal baru untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarga dan masyarakat. Mereka diharapkan mampu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperbaiki kehidupan serta tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

Selain pemberian remisi, rangkaian peringatan HUT ke-81 RI di Lapas Kelas IIA Pekanbaru juga diisi dengan pemberian penghargaan Satyalancana Karya Satya masa pengabdian 20 tahun kepada dua pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Upacara berlangsung dalam suasana penuh nuansa kebangsaan. Para petugas lapas mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH), sementara peserta upacara tampil menggunakan pakaian adat tradisional dari berbagai daerah di Indonesia.

Tiga warga binaan yang menjadi perwakilan penerima remisi secara simbolis turut mengikuti upacara dengan mengenakan baju koko berwarna putih.

Momentum kemerdekaan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan menjalani masa pidana, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik. (*)