Belasan Truk ODOL Ditertibkan di Tol Pekanbaru-Dumai, Enam Diberi Teguran

Beritariau.com, Pekanbaru -- Tim gabungan menertibkan belasan kendaraan angkutan barang yang diduga melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL) di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai), Jumat (14/8/2026).
Penertiban tersebut melibatkan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan, serta Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas, khususnya di ruas jalan tol yang memiliki karakteristik kecepatan kendaraan relatif tinggi.
"Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan disiplin serta keselamatan berlalu lintas," kata Jeki.
Operasi penertiban berlangsung pada Jumat sore dan dipimpin Kasi Tatib Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Indra Sakti. Sebanyak 24 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan tersebut.
Personel yang dilibatkan terdiri dari delapan anggota Ditlantas Polda Riau, sembilan personel BPTD Kemenhub, serta tujuh personel Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar kendaraan angkutan barang yang kedapatan tidak memenuhi ketentuan terkait dimensi maupun muatan kendaraan.
Hasilnya, sebanyak 14 peringatan tertulis dikeluarkan oleh petugas gabungan. BPTD Kemenhub menerbitkan sembilan berkas peringatan, sedangkan Dishub Kota Pekanbaru menerbitkan lima berkas.
Selain itu, personel Ditlantas Polda Riau memberikan enam teguran tertulis terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
"Hasil penertiban, sebanyak 14 peringatan tertulis diberikan, yakni sembilan berkas oleh BPTD Kemenhub dan lima berkas oleh Dishub Kota Pekanbaru. Sementara itu, personel Ditlantas Polda Riau memberikan enam teguran tertulis terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan," ujar Jeki.
Penertiban tidak hanya berorientasi pada pemberian teguran. Petugas juga memberikan edukasi kepada para pengemudi mengenai pentingnya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas.
Para pengemudi diingatkan untuk memastikan kendaraan yang digunakan dalam kondisi laik jalan serta tidak membawa muatan melebihi batas yang telah ditentukan. Selain itu, dimensi kendaraan juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Petugas turut mengingatkan pengemudi agar mematuhi batas kecepatan, menjaga jarak aman dengan kendaraan lain, serta tidak menggunakan telepon seluler ketika berkendara.
Jeki menegaskan, penertiban kendaraan ODOL merupakan bagian dari komitmen kepolisian bersama instansi terkait untuk menekan potensi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
"Penertiban ODOL bukan semata-mata tentang penindakan terhadap pelanggaran, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana kita bersama-sama membangun kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas," ujarnya.
Menurut Jeki, kendaraan dengan dimensi maupun muatan yang tidak sesuai ketentuan dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kemampuan kendaraan ketika melakukan pengereman maupun saat bermanuver, terutama ketika melaju dengan kecepatan tinggi di jalan tol.
Karena itu, kepolisian mengingatkan para pengemudi dan pelaku usaha angkutan agar tidak memaksakan kendaraan membawa muatan yang melampaui kemampuan teknis maupun ketentuan yang berlaku.
"Kami mengajak seluruh pengemudi dan pelaku usaha angkutan untuk tidak memaksakan kendaraan membawa muatan melebihi kemampuan dan ketentuan yang berlaku. Pastikan kendaraan laik jalan, patuhi batas kecepatan, jaga jarak aman dan selalu mengutamakan keselamatan," tegas Jeki. (*)

