Sempat Jadi DPO, Wanita Diduga Pemodal Sawmill Ilegal Ditangkap Polda Riau

Beritariau.com, Pekanbaru -- Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang perempuan berinisial N yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana perusakan hutan.
N ditangkap di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Pekanbaru, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Ia diduga berperan sebagai pemodal utama dalam aktivitas perdagangan kayu ilegal yang berasal dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus pengungkapan lokasi penggergajian kayu atau sawmill ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Dalam kasus awal tersebut, polisi terlebih dahulu mengamankan seorang tersangka berinisial DA. Dari pemeriksaan terhadap DA, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan N dalam aktivitas perdagangan kayu ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan penindakan berawal ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengelola sawmill. Saat diperiksa, pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen yang membuktikan legalitas maupun asal-usul kayu yang berada di lokasi.
"Tersangka N kami amankan setelah penangkapan tersangka DA yang tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas dan asal-usul kayu yang berada di sawmill miliknya. Diduga kayu itu dari kawasan hutan," terang Ade.
Dari lokasi sawmill, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 780 keping kayu olahan, 14 batang kayu bulat, serta dua unit telepon seluler.
Berdasarkan keterangan ahli, lokasi pemotongan kayu tersebut berada di dalam kawasan HPT Lipai Siabu. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan.
Diduga Jadi Pemodal Sejak 2019
Keterlibatan N terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap DA. Dari keterangan yang diperoleh, N diduga berperan sebagai pemesan sekaligus pihak yang menyediakan dana operasional kegiatan perdagangan kayu tersebut.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa aktivitas perdagangan kayu ilegal yang melibatkan N telah berlangsung sejak 2019.
Kepala Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan dugaan peran N sebagai pemodal diperkuat dengan temuan bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik.
"Kami menemukan bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik yang mengindikasikan N berperan sebagai pemodal," ujar Teddy.
Penyidik kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan kayu ilegal.
Teddy mengatakan penyidik akan menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas tersebut dengan menggunakan pendekatan follow the money serta instrumen tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami masih menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat melalui pendekatan follow the money dan instrumen TPPU," tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, N dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan pidana dalam KUHP.
Saat ini N beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Polda Riau menegaskan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh mata rantai yang diduga terlibat, termasuk pihak yang menyediakan modal, pengadaan kayu, pengolahan, hingga distribusi hasil kayu ilegal. (*)

