Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 29 Kg Sabu dan 122 Ribu Ekstasi, Empat Pelaku Ditangkap

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 29 Kg Sabu dan 122 Ribu Ekstasi, Empat Pelaku Ditangkap

Beritariau.com, Bengkalis -- Jajaran Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita hampir 29 kilogram sabu, lebih dari 122 ribu butir ekstasi, serta ratusan cartridge Etomidate.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Soekarno Hatta, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, serta area antrean sepeda motor Pelabuhan Roro Air Putih, Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah Toyota Yaris berwarna putih yang dicurigai membawa narkotika di wilayah Bantan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait satu unit Toyota Yaris warna putih dicurigai membawa narkotika di wilayah Bantan,” ujar Fahrian, Kamis (13/8/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial M dan HI.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan, polisi menemukan 29 bungkus besar yang diduga berisi sabu. Barang tersebut memiliki berat bruto sekitar 30.664 gram dan berat netto 28.967,91 gram atau hampir 29 kilogram.

Selain sabu, petugas juga menemukan 122.629 butir ekstasi dengan berbagai merek. Polisi turut menyita 394 cartridge Etomidate dengan berat netto sekitar 985 mililiter.

Ekstasi Berbagai Merek

Ratusan ribu butir ekstasi yang diamankan terdiri dari sejumlah merek. Di antaranya Heniken sebanyak 25.031 butir, Transformers 17.039 butir, Smile 1.005 butir, Mario 3.019 butir, Gorila 800 butir, LV 4.855 butir, Minion 30.918 butir, Helo Kitty 5.033 butir, Tiktok 24.892 butir, serta RR atau Rolls Royce sebanyak 10.037 butir.

Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap dua pelaku yang telah diamankan. Hasil pengembangan membawa petugas ke lokasi kedua di area antrean sepeda motor Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis.

Sekitar pukul 10.30 WIB, polisi kembali mengamankan dua orang yang diduga terkait jaringan tersebut. Keduanya berinisial UA dan TP.

Dengan demikian, dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis. Informasi dari masyarakat menjadi titik awal yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Polsek Bantan dengan Satresnarkoba Polres Bengkalis. Ini berawal dari informasi masyarakat dan kemudian dikembangkan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti dalam jumlah besar,” katanya.

Polisi Kembangkan Jaringan

Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mencari pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Tidar menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis bersama jajaran untuk memberantas peredaran gelap narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Bengkalis bersama jajaran untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba,” ujar Tidar.

Dengan barang bukti yang mencapai hampir 29 kilogram sabu dan lebih dari 122 ribu butir ekstasi, kasus ini masih terus didalami kepolisian untuk mengungkap asal barang, tujuan distribusi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lainnya. (*)