Operasi PETI Merah Putih Kuantan, 436 Rakit Dimusnahkan dan 15 Tersangka Diamankan

Dok. Istimewa
Beritariau.com, Kuansing -- Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terus menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) melalui Operasi PETI Merah Putih Kuantan.
Hingga hari ke-10 operasi, petugas gabungan telah memusnahkan 436 unit rakit PETI dan mengamankan 15 tersangka untuk menjalani proses hukum.
Direktur Polairud Polda Riau Kombes Apri Fajar Hermanto mengatakan operasi tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas penambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Operasi ini merupakan langkah konkret Polda Riau dalam menjaga ekosistem wilayah dan memutus mata rantai penambangan ilegal,” ujar Apri, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, penindakan tidak hanya menyasar sarana dan prasarana PETI di lapangan, tetapi juga pihak yang menjadi pemodal maupun memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).
Pada hari ke-10 operasi, Senin (10/8/2026), tim gabungan yang dipimpin Dirpolairud Polda Riau dan Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana kembali memusnahkan 81 rakit PETI di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir.
Penertiban dilakukan dengan menyisir lima lokasi yang diduga menjadi titik konsentrasi aktivitas PETI. Meski sejumlah rakit ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi, petugas tetap memusnahkannya untuk mencegah kembali digunakan.
Di antaranya, 15 rakit ditemukan di belakang Kantor Camat Singingi Hilir, 17 rakit di belakang UPTD Puskesmas Koto Baru dan 12 rakit di belakang SMAN 1 Koto Baru.
Seluruh rakit beserta peralatan pendukung penambangan dimusnahkan di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar oleh personel gabungan Brimob, Dit Samapta Polda Riau, serta Satreskrim dan Sabhara Polres Kuansing.
Apri menegaskan Polda Riau tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang merusak ekosistem dan mencemari aliran sungai.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak tergiur melakukan penambangan emas secara ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning. (*)

