Operasi PETI Kuantan Merah Putih, Polda Riau Musnahkan 11 Rakit di Kuansing

Beritariau.com, Kuansing -- Polda Riau kembali menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, sebanyak 11 rakit dan mesin PETI dimusnahkan, Minggu (9/8/2026).
Operasi dipimpin Direktur Polairud Polda Riau sekaligus Kaopsda Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 Kombes Pol Apri Fajar Hermanto bersama Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana.
Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi. Di Kolam Ikan Kebun Nenas, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, petugas menemukan empat unit PETI jenis stingkai yang tidak beroperasi. Seluruh peralatan tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar.
Petugas selanjutnya menyisir Desa Koto Benai dan menemukan tiga mesin stingkai yang juga dalam kondisi tidak beroperasi.
Penyisiran berlanjut ke Desa Gunung Kesiangan hingga wilayah Pangean. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu rakit PETI serta tiga rakit dompeng. Sebanyak tujuh unit rakit/mesin PETI yang ditemukan di wilayah operasi Polsek Benai kemudian dimusnahkan.
Dari lokasi penindakan, polisi juga mengamankan satu sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi. Tidak ada pelaku yang ditemukan di seluruh lokasi penindakan.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, total 11 unit PETI yang dimusnahkan terdiri atas empat unit stingkai di wilayah Polsek Kuantan Tengah serta tujuh unit rakit/mesin PETI di wilayah Polsek Benai.
“Total keseluruhan ada 11 unit rakit/mesin PETI yang dimusnahkan dalam operasi kali ini,” kata Hidayat.
Ia menegaskan, operasi tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Penindakan PETI juga menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat penegakan hukum di Riau, sejalan dengan program Green Policing yang diusung Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan.
Polda Riau memastikan operasi terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan kegiatan pertambangan yang sesuai aturan sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi. (*)

