Langgar Izin Tinggal, WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Selatpanjang

Beritariau.com, Selatpanjang -- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial HY setelah terbukti melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Indonesia.
Pelanggaran tersebut terungkap melalui kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang yang dipimpin Nanda Ambeg Paramaarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, HY diketahui melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal yang dimilikinya.
Sebagai tindak lanjut, petugas menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. HY dipulangkan ke negara asalnya melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Xiamen Gaoqi International Airport pada Selasa (4/8/2026).
HY dikenai sanksi berdasarkan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Dendi Surya Agung Nugraha, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang. Setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran keimigrasian akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dendi, Kamis (6/8/2026).
Ia menambahkan, pengawasan terhadap warga negara asing akan terus diperkuat melalui sinergi dengan berbagai instansi terkait guna mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan.
"Kami mengajak seluruh warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang untuk mematuhi ketentuan keimigrasian, menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya, serta menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tutupnya. (*)

