Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Perambahan Hutan Produksi Tetap di Konsesi PT SPM

Ilustrasi/Net
Beritariau.com, Bengkalis -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial A.S. sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) di areal konsesi PT Sekato Pratama Makmur (SPM), yang berada di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan. Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan sejumlah saksi, penyitaan barang bukti, keterangan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), hingga pelaksanaan gelar perkara.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak PT SPM yang menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan Hutan Produksi Tetap yang termasuk dalam areal konsesi perusahaan.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sehingga menetapkan seorang tersangka berinisial AS dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan hutan," ujar Fahrian, Jumat (31/7/2026).
Hasil penyelidikan menunjukkan kawasan hutan yang diduga telah dirambah mencapai sekitar 20 hektare. Di lokasi, petugas menemukan sebagian lahan telah dipersiapkan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit, yang diduga menjadi tujuan pembukaan kawasan tersebut.
Dalam proses pengungkapan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat jenis excavator Hitachi PC110, bibit kelapa sawit, satu tabung gas oksigen, satu set peralatan las, serta dokumen rekening koran yang diduga berkaitan dengan aktivitas yang sedang diselidiki.
"Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi PC110, bibit kelapa sawit, satu tabung gas oksigen, satu set peralatan las, serta dokumen rekening koran yang berkaitan dengan proses penyidikan," jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang juga telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
"Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Fahrian.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kehutanan, termasuk aktivitas perambahan kawasan hutan yang berpotensi merusak ekosistem dan mengancam kelestarian lingkungan. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan hutan di Kabupaten Bengkalis agar tetap lestari dan berfungsi sesuai peruntukannya. (*)

