Berkedok Pengobatan dan 'Nikah Batin', Lansia di Inhu Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan petugas
Beritariau.com, Inhu -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria lanjut usia berinisial WH (75). Pria yang dikenal sebagian warga sebagai sosok yang dapat mengobati berbagai penyakit itu diduga memanfaatkan kepercayaan korban dengan modus pengobatan yang disertai ritual menyimpang.
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Indragiri Hulu mengamankan tersangka di kediamannya di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, pada Senin (27/7/2026).
Kepala Seksi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Miaran, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Benar, telah diamankan seorang tersangka berinisial WH berusia 75 tahun. Tersangka diamankan Team Opsnal Satreskrim Polres Inhu pada Senin (27/7) kemarin," ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa yang dilaporkan bermula pada tahun 2021 ketika korban berinisial S mengalami gangguan kesehatan berupa gatal-gatal di sekujur tubuh. Setelah mendengar informasi dari masyarakat mengenai kemampuan tersangka dalam mengobati penyakit, korban mendatangi pelaku dengan harapan memperoleh kesembuhan.
Saat pertemuan pertama, tersangka disebut meminta korban menyiapkan air yang dicampur garam, kemudian membacakan mantra sebelum menyuruh korban meminum ramuan tersebut. Namun, setelah beberapa hari, kondisi korban tidak menunjukkan perubahan.
Menurut keterangan polisi, tersangka kemudian menawarkan tahapan pengobatan lanjutan dengan dalih bahwa penyakit korban hanya dapat disembuhkan melalui ritual yang disebutnya sebagai "nikah batin". Dalam praktiknya, ritual tersebut diduga mengarah pada tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
"Tersangka memberikan syarat pengobatan tak masuk akal, harus dilakukan hubungan suami istri atau bersetubuh. Namun dengan istilah yang WH sebut sebagai 'nikah batin'," kata Aiptu Miaran.
Polisi menyebut korban yang saat itu mempercayai pelaku akhirnya mengikuti arahan tersebut. Dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi lebih dari satu kali, dengan tersangka mendatangi rumah korban pada malam hari.
Kasus ini baru dilaporkan kepada pihak kepolisian beberapa tahun setelah peristiwa terjadi. Berdasarkan keterangan penyidik, korban selama ini memilih bungkam karena mengalami trauma dan tidak memiliki tempat untuk mengadu.
Saat kejadian berlangsung, suami korban diketahui sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pematang Reba. Setelah suaminya bebas, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
"Perbuatan WH baru terungkap setelah beberapa tahun karena saat kejadian suami korban sedang menjalani hukuman. Korban merasa takut dan memilih memendam peristiwa tersebut. Setelah suaminya bebas, korban baru berani melapor," jelas Aiptu Miaran.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Indragiri Hulu masih mendalami perkara tersebut, termasuk mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik pengobatan yang tidak memiliki dasar medis maupun legalitas yang jelas, terutama apabila disertai permintaan atau syarat yang tidak wajar. Polisi meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa agar dapat ditangani secara cepat sesuai prosedur hukum. (*)

