Anak Terpidana Kasus Narkoba Mak Gadi Ditangkap, Polisi Ungkap Enam Tersangka di Inhu

Salah satu pengedar sabu, JA alias Anton, yang merupakan anak bandar narkoba, saat diamankan di Mapolres Inhu, Riau, Rabu (22/7/2026). (Dok. Polres Inhu.)
Beritariau.com, Rengat -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menangkap JA alias Anton, anak kandung terpidana kasus narkotika Nurhasanah alias Mak Gadi, dalam pengungkapan jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan JA merupakan bagian dari pengungkapan tiga kasus narkotika dalam kurun tiga hari terakhir yang menghasilkan enam tersangka.
Kepala Satresnarkoba Polres Inhu, AKP Rian Onel, mengatakan salah satu dari enam tersangka yang diamankan merupakan anak kandung Mak Gadi, yang sebelumnya divonis dalam perkara narkotika.
"Dari tiga kasus yang kami ungkap, enam orang berhasil diamankan. Salah satunya berinisial JA alias Anton yang merupakan anak dari terpidana kasus narkoba Mak Gadi," ujar Rian, Rabu (22/7/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 120,73 gram sabu dan 2,97 gram ganja.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Rian menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menangkap dua orang berinisial MT dan DW. Dari hasil pemeriksaan, MT mengaku memperoleh sabu dari seorang pelaku berinisial MRL.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada JA alias Anton, yang diduga menjadi pemasok narkotika tersebut. Polisi menangkap JA bersama seorang tersangka lain berinisial KM.
Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya petugas kembali mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial BS alias Budi, sehingga total enam orang berhasil ditangkap dalam rangkaian pengungkapan tersebut.
Polisi Sebut Jaringan Keluarga
Kepala Seksi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran, mengatakan penangkapan JA menambah daftar anggota keluarga Mak Gadi yang tersandung kasus narkotika.
Menurutnya, sebelumnya polisi juga telah menangkap ES, yang merupakan abang kandung Mak Gadi, dalam perkara serupa.
Misran menyebut penyidik menduga jaringan peredaran narkoba tersebut melibatkan beberapa anggota keluarga.
Kasus Mak Gadi sendiri menjadi perhatian publik setelah penggerebekan pada 2020 yang turut menyeret sejumlah anggota keluarganya. Dalam proses hukum selanjutnya, Mak Gadi kembali ditangkap pada 2024 dan dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.
Selain pidana penjara, aparat penegak hukum juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika, antara lain rumah, ruko, dan bidang tanah sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap hasil kejahatan narkotika.
Polres Indragiri Hulu menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut. (*)

