Empat ASN dan PPPK di Inhu Dipecat, Tiga Terlibat Narkoba dan Satu Mangkir Selama Dua Tahun

Empat ASN dan PPPK di Inhu Dipecat, Tiga Terlibat Narkoba dan Satu Mangkir Selama Dua Tahun

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu, Zulfahmi Adrian

Beritariau.com, Rengat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengambil tindakan tegas terhadap empat pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Keempat pegawai tersebut resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena terlibat kasus narkoba dan mangkir dari tugas dalam waktu yang lama.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu, Zulfahmi Adrian, membenarkan adanya pemecatan terhadap empat pegawai di lingkungan Pemkab Inhu tersebut. Menurutnya, langkah tegas itu diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas aparatur sipil negara.

"Benar, ada empat pegawai yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin, yakni tidak masuk kerja dalam jangka waktu lama dan keterlibatan dalam kasus narkoba," kata Zulfahmi Adrian, Sabtu (20/6/2026).

Pria yang akrab disapa Bang Zoel itu menjelaskan, satu pegawai yang diberhentikan berstatus ASN dengan inisial SN. Pegawai perempuan tersebut diketahui tidak masuk kerja atau mangkir dari tugas selama kurang lebih dua tahun tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, tindakan indisipliner yang dilakukan SN sudah melanggar ketentuan kepegawaian dan tidak dapat ditoleransi karena berdampak pada pelayanan publik dan kinerja organisasi pemerintahan.

"Satu orang ASN perempuan tidak masuk-masuk atau indisipliner selama lebih kurang dua tahun," ujarnya.

Sementara itu, tiga pegawai lainnya yang diberhentikan berstatus PPPK, masing-masing berinisial MR, HW, dan OH. Ketiganya diberhentikan karena terlibat dalam kasus narkoba yang saat ini masih diproses oleh aparat penegak hukum.

Zulfahmi menyebutkan, dua di antara pegawai tersebut bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sedangkan satu lainnya bertugas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.

"Kalau tiga orang lagi laki-laki, terlibat narkoba dan proses hukumnya sedang berjalan," tegasnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu tidak akan memberikan toleransi terhadap aparatur yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Pemkab Inhu telah berulang kali mengingatkan seluruh ASN dan PPPK agar menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan pribadi maupun mencoreng nama baik institusi.

Menurut Bang Zoel, Bupati Indragiri Hulu juga telah memberikan arahan bahwa setiap aparatur yang terbukti terlibat narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar, akan dikenakan sanksi tegas berupa pemberhentian.

"Kita sudah ingatkan kepada ASN untuk jangan terlibat narkoba. Bapak Bupati juga sudah menegaskan bahwa yang terlibat narkoba sanksinya adalah pemecatan, baik itu sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar," ungkapnya.

Ia pun mengimbau seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Inhu agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dan peringatan. Menurutnya, menjaga integritas dan disiplin merupakan kewajiban setiap pegawai yang mengemban amanah sebagai pelayan masyarakat.

"Pesan khusus kepada seluruh ASN, berhentilah dari sekarang jika masih terlibat narkoba. Karena ketika sudah tertangkap dan diproses hukum, semuanya sudah terlambat dan tidak ada gunanya lagi," pungkasnya.

Langkah tegas yang diambil Pemkab Inhu ini diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, disiplin, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (*)