Bareskrim Musnahkan Ratusan Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Rokan Hilir

Bareskrim Musnahkan Ratusan Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Rokan Hilir

Beritariau.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan ratusan butir narkotika jenis ekstasi yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Ruang Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Proses tersebut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Agung, tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, personel Provos, serta tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tersangka Muhammad Azmi (30), yang ditangkap dalam operasi pengungkapan jaringan narkoba di Rokan Hilir beberapa bulan lalu.

"Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disita dari tersangka MA," ujarnya.

Dari total 404,5 butir ekstasi yang disita penyidik, sebanyak 15 butir disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan. Sementara sisanya sebanyak 389,5 butir dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap Muhammad Azmi pada 24 Februari 2026.

Tersangka diamankan di sebuah kedai di kawasan Jalan Lintas Simpang Balam–Simpang Batang. Saat penangkapan, petugas menemukan tas selempang berisi puluhan pil ekstasi berbagai merek, di antaranya bertanda "WA", "Superman", dan "Heineken". Polisi juga menemukan sejumlah pil Happy Five yang diduga siap diedarkan.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke rumah tersangka di Desa Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir. Dari lokasi tersebut, penyidik kembali menemukan ratusan butir ekstasi dan puluhan pil Happy Five yang disimpan dalam berbagai kemasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Azmi mengaku memperoleh pasokan narkoba dari seseorang bernama Haradongan Juntak. Ia mengaku menerima sekitar 1.000 butir ekstasi dan telah menyetorkan hasil penjualan sebesar Rp20 juta kepada pemasok tersebut.

Namun saat dilakukan pengejaran, Haradongan Juntak diduga telah melarikan diri. Polisi menduga sosok tersebut memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar, termasuk kasus pengungkapan 14 kilogram sabu di Rokan Hilir yang terungkap sebelumnya.

Hingga kini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Aparat juga memburu sejumlah pihak yang diduga berperan sebagai pemasok maupun pengedar dalam jaringan tersebut.

Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum dalam memutus rantai peredaran narkotika serta menekan penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. (*)