Polda Riau Gagalkan Pengiriman Ratusan Ekstasi dan Etomidate ke Jakarta

Beritariau.com, Pelalawan — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan lintas provinsi yang diduga akan dikirim ke Jakarta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sembilan paket besar berisi ratusan pil ekstasi dan cartridge etomidate cair.
Pengungkapan kasus dilakukan tim gabungan Ditresnarkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Selasa (26/5/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan bermula dari informasi terkait rencana transaksi narkoba di wilayah Pekanbaru.
“Tim melakukan penyelidikan hingga memperoleh petunjuk keberadaan pelaku di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan,” ujar Putu, Minggu (31/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial B yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas.
Dari hasil penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik tersangka yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan delapan bungkus plastik besar berisi 300 cartridge etomidate cair dengan berbagai varian serta satu paket besar pil ekstasi.
Barang bukti ekstasi yang diamankan terdiri dari 397 butir berlogo Heineken warna pink dan 536 butir berlogo TikTok warna hijau.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka B mengaku diperintah oleh seseorang berinisial HM yang berada di Aceh untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta sambil menunggu instruksi lanjutan.
Polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HM di Aceh. HM diduga berperan sebagai pengendali jaringan sekaligus pihak yang memerintahkan pengiriman narkotika tersebut.
“HM merupakan pengendali yang menyuruh tersangka B menjemput dan mengantar barang tersebut ke Jakarta,” jelas Putu.
Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mendalami asal-usul narkotika dan jaringan peredarannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b KUHP Penyesuaian Pidana serta Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

