Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Dumai, Polisi Sita Puluhan Paket Siap Edar

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Dumai, Polisi Sita Puluhan Paket Siap Edar

Bandar narkoba ditangkap di Dumai (Dok Polres Dumai)

Beritariau.com, Dumai – Kepolisian Resor Dumai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Jumat (29/5/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial ZL (42) dan MB (46), yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas. Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan warga di kawasan tersebut.

Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran sabu secara rutin di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Laporan masyarakat menyebutkan bahwa kedua pelaku kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan,” ujar Angga.

Saat operasi berlangsung, petugas lebih dulu mengamankan MB yang sedang berada di luar rumah. Tak lama berselang, ZL datang ke lokasi dan langsung diamankan oleh petugas yang telah bersiaga.

Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar dari kedua tersangka. Dari tangan MB, petugas menyita 48 paket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu paket pecahan pil ekstasi, telepon genggam, serta sejumlah plastik bening yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

Sementara itu, dari saku celana ZL ditemukan 20 paket sabu siap edar beserta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli maupun jaringan peredaran narkoba lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Mereka menjual paket sabu dalam jumlah kecil dengan harga yang relatif murah, berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per paket.

Polisi menduga strategi tersebut dilakukan untuk menyasar kalangan pengguna tertentu dan memperluas jaringan pemasaran narkotika di wilayah Bukit Kapur.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kota Dumai. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk terus melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain yang berhubungan dengan aktivitas peredaran sabu tersebut.

Pengungkapan ini menambah daftar kasus narkotika yang berhasil diungkap aparat kepolisian di Kota Dumai sepanjang tahun 2026, sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. (*)