Buronan Kasus Sabu 11 Kg Ditangkap di Hotel Kota Dumai oleh Bareskrim Polri

Buronan Kasus Sabu 11 Kg Ditangkap di Hotel Kota Dumai oleh Bareskrim Polri

Bareskrim Polri menangkap tersangka pengedar sabu 11 kilogram di Riau, Muhammad Zaki, pada Ahad, 24 Mei 2026. Dok Bareskrim

Beritariau.com, Jakarta - Aparat Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram di wilayah Riau. Tersangka bernama Muhammad Zaki ditangkap di sebuah hotel di Kota Dumai pada Ahad, 24 Mei 2026.

Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka operasi penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkoba yang diduga telah beroperasi lintas wilayah. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa tersangka berperan sebagai perantara antara tekong laut dan pihak pengendali gudang narkoba.

Menurut keterangan kepolisian, gudang penyimpanan narkoba tersebut dikendalikan oleh seorang bernama Ramzi yang berada di dalam rumah tahanan di Dumai. Tersangka juga diduga telah terlibat dalam jaringan tersebut sejak 2025 dengan beberapa kali aktivitas pengiriman narkotika lintas wilayah, termasuk melalui jalur perairan Selat Malaka.

Polisi menyebutkan bahwa barang bukti dalam kasus ini sebelumnya telah dimusnahkan di fasilitas pengolahan limbah khusus di Cilegon, Banten, pada September 2025.

Penangkapan Muhammad Zaki menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bareskrim Polri dalam memberantas jaringan narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah pesisir dan perbatasan yang kerap menjadi jalur masuk peredaran gelap narkoba.

Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (*)