Pemprov Riau Pura-pura Bingung
LSM Benang Merah Minta APH Mengaudit Dana Bantuan REDD++ dari tahun 2023 sampai 2026

Beritariau.com, Pekanbaru - LSM Benang Merah menyayangkan sikap pemerintah daerah yang pura pura tidak tahu terkait penyaluran dana dana bantuan dari United Nations Development Programme (UNDP) yang dicairkan ke pemerintah Provinsi Riau.
Idris, Direktur Eksekutif Benang Merah Keadilan mengatakan, bantahan yang buat Pemerintah Provinsi Riau yang menyatakan hoax adalah sikap untuk pembelaan diri.
"Dana tersebut ditransfer dari UNDP ke Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dibawa Kementerian Keuangan dan disalurkan ke Pemerintah daerah. Bahkan pada tahun 2024 Pemprov Riau juga menerima sekitar 30 miliar," jelasnya.
Idris menerangkan program ini sudah dimulai dari tahun 2021, bahkan SF. Harianto pada waktu menjabat Sekretaris Daerah sempat mengundangkan peraturan Gubernur nomor 56 tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon yang ditandatanginya pada tanggal 23 Desember 2022.
Hasilnya, pada Keputusan Menteri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SK.1328 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/2023 tentang alokasi pemanfaatan dana result based payment (RBP) Reducing Emisions From deforeststation and fosert degradation (REDD+) menerangkan bahwa Riau menerima dengan estimasi 2.065.102 US Dollar atau sebanyak lebih kurang 30 miliar rupiah berdasarkan kurs tahun 2023
Idris menilai pemerintah provinsi Riau telah menerima dana bantuan dari REDD++ bahkan dari tahun 2024 berdasarkan permen LHK yang ditandatangani tangga 22 Desember 2024. Jadi jika Pemerintah Provinsi Riau mengatakan program ini baru perencanaan dan belum menerima dan bantuan itu adalah kebohongan besar. Idris juga meminta aparat penegak hukum untuk mengaudit dana puluhan miliar tersebut.
"Saya merasa itu bentuk kepanikan untuk menutupi fakta yang sebenarnya. Ditahun 2024 saja Riau telah menerima 2 juta Dollar dari program itu.
Sementara untuk 2 tahun belakangan in dikatakan Idris, UNDP telah mentransfer bantuan sebanyak 8 kali dengan total yang telah di transfer adalah sebanyak $ 3.764.257. Dana yang ditrasfer oleh UNDP tersebut disalurkan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan diteruskan ke masing masing daerah pelaksana pada periode 2025-2026.
Bahkan pada bulan Agustus 2025 BPDLH sebagai lembaga yang mengelola dana ini, telah menyalurkan dana kepada 15 provinsi yaitu Jawa Timur, Bali, Riau, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Papua Barat Daya, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Yogyakarta, Sulawesi Utara, Gorontalo, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Kalimantan Barat. Total alokasi dana yang disalurkan mencapai lebih dari Rp251 miliar, dengan durasi pelaksanaan yang bervariasi di setiap provinsi.
Dari data transfer yang diperoleh dari UNDP dana yang telah dikeluarkan terkait pembiayaan Climate Action and Reduction of Emissions for Green Economy in Riau Province (CARE for Green Riau) telah dibayarkan sebanyak 8 kali dengan detail sebagai berikut;
1. Tanggal 13 Februari 2025 berdasarkan kode referensi Bank 1030003103 sebesar $ 211,514
2. Tanggal 13 Februari 2025 berdasarkan kode referensi Bank 1030003107 sebesar $ 1,040,135
3. Tanggal 12 September 2025 berdasarkan kode referensi Bank 1030003854 sebesar $ 187,250
4. Tanggal 12 September 2025 berdasarkan kode referensi Bank 1030003855 sebesar $ 656,463
5. Tanggal 5 Februari 2026 berdasarkan kode referensi Bank 1030004606 sebesar $ 692,829
6. Tanggal 5 Februari 2026 berdasarkan kode referensi Bank 1030004602 sebesar $ 194,644
7. Tanggal 4 Mei 2026 berdasarkan kode referensi Bank 1030004976 $ 158,267
8. Tanggal 4 Mei 2026 berdasarkan kode referensi Bank 1030004983 $ 623,155. (*)

