Respons Cepat Aduan 110, Polisi Musnahkan Belasan Rakit PETI di Kuantan Singingi

Polisi memusnahkan belasan rakit alat penambangan emas ilegal di Kuantan Singingi, Riau. (dok. Istimewa)
Beritariau.com, Kuansing – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi melalui Polsek Singingi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi.
Laporan warga yang masuk pada Kamis (21/5/2026) tersebut langsung direspons dengan turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah peralatan PETI yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal di aliran sungai setempat.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan, dari hasil penindakan di lapangan, ditemukan sedikitnya 13 unit rakit atau dompeng PETI yang kemudian langsung dimusnahkan di lokasi.
“Setelah menerima informasi dari operator Call Center 110 Polres Kuansing, personel Polsek Singingi segera melakukan tindak lanjut ke lokasi. Dari hasil pengecekan ditemukan 13 unit setingkai yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan,” ujar AKBP Hidayat, Jumat (22/5/2026).
Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan pelaku yang sedang beraktivitas. Namun seluruh peralatan PETI yang ditemukan langsung dimusnahkan sebagai langkah tegas penegakan hukum serta pencegahan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Menurut kepolisian, tidak ada barang bukti yang diamankan karena seluruh perangkat langsung dimusnahkan di tempat kejadian perkara.
Sementara itu, Kapolsek Singingi AKP Azhari menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif melaporkan dugaan aktivitas ilegal melalui layanan darurat kepolisian 110. Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat membantu aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan melaporkan aktivitas PETI melalui layanan Call Center 110. Polri akan terus menindaklanjuti setiap laporan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum di wilayah masing-masing, khususnya yang berkaitan dengan penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem sungai. (*)

