Sejoli di Bengkalis Rekayasa Perampokan Rp600 Juta, Terbongkar karena Kejanggalan CCTV

Sejoli di Bengkalis Rekayasa Perampokan Rp600 Juta, Terbongkar karena Kejanggalan CCTV

Beritariau.com, Bengkalis – Polisi mengungkap fakta bahwa kasus dugaan perampokan di Desa Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, dengan kerugian mencapai sekitar Rp600 juta ternyata merupakan rekayasa yang dilakukan oleh sepasang kekasih karena terlilit pinjaman online (pinjol).

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Nova Muthia (35), yang menyebut adiknya, Karnela Febriana (24), menjadi korban perampokan dan penyekapan di rumah pada Rabu (11/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada adanya skenario yang tidak sesuai dengan keterangan pelapor.

“Dari serangkaian alat bukti ditemukan ada kejanggalan. Di situ terlihat seolah korban memberi kode sebelum seorang pria masuk,” ungkapnya, Kamis (21/5/2026).

Dari temuan tersebut, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan Karnela. Hasil interogasi mengungkap bahwa kejadian tersebut tidak sepenuhnya seperti yang dilaporkan, melainkan telah dirancang sebelumnya.

Dalam pengakuannya, Karnela menyebut aksi tersebut dilakukan bersama kekasihnya berinisial RT. Keduanya merekayasa peristiwa seolah-olah terjadi perampokan dengan kekerasan di dalam rumah untuk mengelabui keluarga dan pihak kepolisian.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona membenarkan bahwa korban dalam laporan awal justru merupakan bagian dari pelaku dalam skenario tersebut. Ia menyebutkan bahwa motif utama rekayasa ini berkaitan dengan tekanan ekonomi akibat utang pinjaman online.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KF ini akhirnya mengakui bahwa aksi pencurian tersebut direncanakan bersama pacarnya sendiri,” ujarnya.

Menurut hasil penyidikan, barang berharga yang dilaporkan hilang berupa perhiasan emas dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp600 juta. Perhiasan tersebut diketahui merupakan milik keluarga korban.

Polisi juga mengungkap bahwa ide rekayasa perampokan muncul setelah adanya tekanan utang pinjol sekitar Rp20 juta yang terus ditagih. Kondisi tersebut kemudian mendorong keduanya untuk membuat skenario palsu demi menguasai barang berharga milik keluarga.

Setelah mendapatkan pengakuan, polisi segera melakukan penangkapan terhadap RT di wilayah PT ACS, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Bengkalis. Dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti juga turut diamankan.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 447 KUHP tentang pencurian.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana tekanan ekonomi, khususnya akibat jeratan pinjaman online, dapat memicu tindakan kriminal yang berujung pada konsekuensi hukum serius. (*)