Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia–Indonesia di Pekanbaru

Beritariau.com, Pekanbaru – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia–Indonesia. Dalam operasi tersebut, seorang kurir berinisial ABD Kodir (45) ditangkap di Terminal AKAP Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS), Kota Pekanbaru.
Operasi pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu dari Malaysia melalui wilayah Dumai dan Pekanbaru yang akan diedarkan ke Jawa Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan pengintaian di kawasan terminal.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa petugas mencurigai seorang pria yang membawa tas keluar dari area terminal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima bungkus sabu dengan berat total sekitar lima kilogram yang disimpan di dalam tas berwarna biru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bertugas sebagai kurir dan dikendalikan oleh seseorang berinisial ARI yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia mengaku dijanjikan upah sebesar Rp30 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkan, sehingga total bayaran yang akan diterimanya mencapai Rp150 juta. Bahkan, tersangka disebut telah menerima uang muka sebesar Rp30 juta untuk biaya perjalanan dari Surabaya menuju Pekanbaru dan Dumai.
Dalam pengembangan kasus, polisi sempat melakukan metode controlled delivery hingga ke Terminal Purabaya, Sidoarjo, Jawa Timur. Namun, karena pertimbangan situasi di lapangan, penyelidikan difokuskan pada pendalaman jaringan dan pengejaran pelaku lainnya.
Selain tersangka ABD Kodir, polisi masih memburu tiga orang yang telah ditetapkan sebagai buronan, yakni ARI, Dayat, dan Bayu. Sementara itu, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polri memperkirakan nilai ekonomis sabu yang disita mencapai sekitar Rp9 miliar. Penyitaan tersebut diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 25 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. (*)

