Polres Inhu Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Sabu dan 19 Ribu Butir Ekstasi, Tiga Kurir Ditangkap

Beritariau.com, Inhu – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menyita sekitar 8 kilogram sabu dan lebih dari 19 ribu butir ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang yang diduga berperan sebagai kurir turut diamankan.
Kapolres Inhu, Eka Ariandy Putra, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di sebuah hotel di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi. Pada 26 Mei 2026, petugas menggerebek kamar hotel nomor 215 dan mengamankan seorang tersangka berinisial AR.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sebuah koper yang disimpan di dalam mobil Daihatsu Terios yang terparkir di area hotel. Di dalam koper tersebut ditemukan 14.614 butir ekstasi berlogo “LV”.
“Hasil penggeledahan menemukan ribuan butir ekstasi yang disimpan di dalam koper di kendaraan milik tersangka,” ujar Eka.
Dalam pemeriksaan, AR mengaku akan membawa barang haram tersebut ke Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, bersama seorang rekannya berinisial R. Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian menangkap R di sebuah wisma.
Dari tangan R, petugas kembali menemukan satu paket sabu dan 96 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam bantal.
Penyelidikan berlanjut hingga mengarah kepada tersangka lain berinisial S. Polisi menangkap S pada 27 Mei 2026 di Jalan Lintas Selatan, Desa Seresam, Kecamatan Seberida.
Saat menggeledah rumah S, petugas menemukan delapan paket sabu serta 4.700 butir ekstasi hijau berlogo “LV”. Temuan tersebut menambah jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini.
Selain pengungkapan jaringan tersebut, Polres Inhu juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan narkoba selama Mei 2026. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 8,8 kilogram sabu dan 19.706 butir ekstasi.
Kapolres menyebut pengungkapan ini merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Inhu.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026, Polres Inhu dan jajaran polsek juga berhasil mengamankan puluhan tersangka kasus narkotika dari berbagai lokasi di Kabupaten Indragiri Hulu. (*)

