Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Sejoli Pengedar Sabu di Tapung, Sita 16 Paket Narkotika

Beritariau.com, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang diduga dikendalikan oleh sepasang kekasih di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MN (32) dan BA (27) di kawasan Jalan Garuda Sakti KM 6, Dusun I Sei Sibam, Desa Karya Indah. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis haram tersebut, mulai dari kurir hingga pengedar.
Kasat Resnarkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan MN pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 20.40 WIB saat melintas menggunakan sepeda motor.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan tas sandang berisi kotak yang menyimpan 14 paket diduga narkotika jenis sabu siap edar.
Saat diinterogasi, MN mengaku barang haram tersebut milik kekasihnya, BA, dan dirinya hanya bertugas mengantarkan pesanan kepada pembeli.
Berbekal pengakuan itu, polisi bergerak menuju rumah BA yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Dari penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan dua paket sabu tambahan.
Secara keseluruhan, aparat menyita 16 paket sabu dengan berat kotor mencapai 24,70 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap sabu, kaca pirek, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan para tersangka.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi methamphetamine atau sabu.
Kepada penyidik, BA mengaku memperoleh pasokan narkotika dari seorang pria berinisial “BANG” yang disebut berada di wilayah Kota Pekanbaru. Saat ini, pemasok tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polres Kampar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan obat terlarang. (*)

