Pria Mengaku Asal Riau, Tipu Pacar di Makassar, Motor Korban Dijual Lewat Facebook

Polrestabes Makassar menangkap pria yang membawa kabur sepeda motor milik pacar yang dikenalnya melalui medsos. Foto: Istimewa
Beritariau.com, Makassar -- Tim Resmob Polsek Biringkanaya menangkap seorang pria berinisial HS alias U (32) setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik kekasihnya yang dikenalnya melalui media sosial. Pelaku meminjam kendaraan dengan alasan membeli kebutuhan sehari-hari, namun justru membawa kabur dan menjualnya.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, mengatakan pelaku ditangkap di sebuah wisma di Jalan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa (4/8/2026). Saat ini HS telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
"Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Resmob Polsek Biringkanaya dan saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Wahiduddin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut bermula ketika korban berinisial ST (32) berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Saat itu HS menggunakan identitas palsu bernama Muhammad Gala dan mengaku berasal dari Riau serta tinggal di Jakarta. Dari perkenalan tersebut keduanya kemudian menjalin hubungan asmara.
Beberapa waktu kemudian, pelaku datang menemui korban di tempat kosnya di kawasan Jalan Pajjaiang, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya.
Saat berada di lokasi, HS meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli kuota internet, makanan, deodoran, dan sejumlah kebutuhan lainnya. Tanpa curiga, korban menyerahkan kunci motornya kepada pelaku.
Namun, setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak kembali. Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, HS mengakui telah menjual sepeda motor korban kepada seseorang yang dikenalnya melalui Facebook dengan harga Rp3,2 juta.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan sepeda motor yang telah dijual serta memburu penadah yang diduga membeli barang hasil tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum di Polsek Biringkanaya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, terutama terkait peminjaman barang berharga atau transaksi yang berpotensi menimbulkan kerugian. (*)

