Gagalkan Peredaran dari Jaringan Internasional

Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp9,7 Miliar

Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp9,7 Miliar

Dok. Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru -- Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika senilai sekitar Rp9,7 miliar yang merupakan hasil pengungkapan puluhan kasus peredaran narkoba sepanjang Juni hingga Juli 2026.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol. Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Riau Brigjen Pol. Hengki Haryadi, jajaran pejabat utama Polda Riau, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, pihak kejaksaan, para tersangka, serta kuasa hukum.

"Apabila dikonversikan ke rupiah, barang bukti yang akan kita musnahkan ini nilainya Rp9,7 miliar," ujar Kombes Putu Yudha Prawira.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 25,7 kilogram sabu, 57.115 butir ekstasi, 447,9 gram serbuk ekstasi, 345,3 gram ganja, 1.281 cartridge vape mengandung etomidate, serta 7.270 butir Happy Five.

Menurut Putu, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 26 perkara tindak pidana narkotika dengan total 24 orang tersangka yang berhasil diamankan.

"Barang bukti tersebut didapat dari 26 kasus dengan tersangka yang diamankan yaitu 24 orang," katanya.

Hasil penyelidikan menunjukkan narkotika tersebut berasal dari jaringan internasional yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Kalimantan Timur, Palu, dan beberapa daerah lainnya.

Polda Riau juga mengapresiasi sinergi dengan Bea Cukai serta petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru yang dinilai berperan penting dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika.

"Bea Cukai memiliki peralatan signifikan untuk mencegah masuknya narkotika dari negeri tetangga ke Indonesia, khususnya Provinsi Riau. Begitu juga kami apresiasi Avsec Bandara atas ketelitiannya sehingga narkoba tersebut berhasil digagalkan," jelas Putu.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 197 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah memperoleh penetapan dari pengadilan sebagai bagian dari proses hukum. Langkah tersebut juga menjadi bentuk transparansi dalam penanganan perkara sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Kombes Putu menegaskan Polda Riau akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba melalui penegakan hukum yang tegas, disertai kegiatan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat guna menekan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Riau. (*)